Nasib Miris Khabib Nurmagomedov, Rekening Bank Dibekukan Rusia Akibat Utang Hampir Rp49 Miliar

Mantan juara UFC, Khabib Nurmagomedov.
Sumber :
  • AFP/GIUSEPPE CACACE

VIVA – Miris, Khabib Nurmagomedov, namanya yang harum di dunia UFC sedang tersandung masalah. Rekeningnya dibekukan pemerintah Rusia karena diduga mengumpulkan utang besar dan tidak taat pajak.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Dilansir MMA Weekly, utang Khabib bernilai lebih dari £ 2,4 juta (USD3 juta) yang setara Rp48,9 miliar dengan Kurs Rp16.312 per USD.

Ya, usai pensiun dari UFC, Khabib saat ini telah melakukan diversifikasi ke bisnis setelah pensiun. Akan tetapi usaha yang digelutinya belum membuahkan hasil. 

96 Juta Kendaraan Gak Bayar Pajak Bakal Disatroni Polisi ke Rumah

Selain itu, Khabib juga berutang besar karena ketidakonsistenan atas rincian pajaknya. Hal itu membuat Pemerintah Rusia dilaporkan telah kehabisan kesabaran hingga menyita seluruh rekening Khabib.

Saat ini, penyelidikan atas dugaan penggelapan pajak tetap dilakukan. Layanan pendapatan federal Rusia dikabarkan mulai mencari bisnis Khabib sejak 2023. Penyimpangan ditemukan hingga memicu penyelidikan penuh terhadap laporan keuangannya.

Bank Mandiri Pede Penghapusan Utang UMKM Tak Membuat Kinerja Keuangannya 'Goyang'

“Dasar munculnya utang Khabib Nurmagomedov adalah tidak dibayarnya pajak, denda, dan denda. Hal ini diperkuat dengan keputusan yang mulai mempunyai kekuatan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan pajak lapangan yang telah selesai pada tahun 2023," bunyi pernyataan Otoritas Pajak Rusia.

Sementara itu, paman Khabib, tidak percaya ponakannya tersebut melakukan pengemplangan pajak. Ia mengatakan berita miring tentang ponakannya tersebut merupakan sebuah hoax. 

“Saya tidak pernah menyentuh dompet Khabin dan urusan keuangannya. Banyak orang yang tidak mengetahui urusan keponakannya, begitu juga dengan saya," ucapnya, dilansir Time News.

"Entah siapa yang membicarakan pembekuan rekening Khabib, tapi menurut saya informasi itu tidak benar. Mereka menulis apa pun yang mereka inginkan sekarang,” sambung paman Khabib.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Kemenkeu Ubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Simak Rinciannya

Kementerian Keuangan mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak, seiring kehadiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax System.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024