Eks Wakapolri Laporkan KONI ke KPK
Selasa, 17 November 2015 - 14:15 WIB
Sumber :
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
- Ketua Umum Persatuan Tenis Meja Seluruh lndonesia (PTMSI), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, melaporkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pimpinan Tono Suratman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 17 November 2015.
Oegroseno yang tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 12.12 WIB itu mengaku akan melaporkan Tono terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran untuk Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra PON). Penyelewengan itu terjadi akibat adanya dualisme di kepengurusan PB PTMSl, yakni versi Ketua Umum Oegroseno dan versi Ketua Umum Marzuki Alie.
Oegroseno meyakini kepengurusannya adalah yang resmi karena telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, menurut dia, KONl menunjuk kubu Marzuki Alie untuk menggelar Pra PON di Bandung.
"Yang saya laporkan di sini adalah pelaksanaan. Kegitan Pra PON tenis meja kemarin itu ada di Bandung," ujar dia.
Mantan Wakapolri itu menyebut alasannya melaporkan pelaksanaan tersebut adalah karena anggaran untuk Pra PON tidak tepat sasaran. Lantaran diberikan kepada pihak yang dinilai ilegal menurut dia. Padahal, anggaran tersebut berasal dari uang negara, yakni APBN.
"Yang sah menurut hukum adalah kepengurusan PB PTMSl saya, tapi kenapa yang diberikan yang ilegal," ujar dia.
Atas dasar hal tersebut, Oegroseno berkeyakinan telah terjadi penyelewengan. "Yang jelas ada penyimpangan anggaran. Kita laporkan bahwa eksekusi PTUN kita coba lewat KPK, ampuh atau enggak," sebut dia. (one)
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
"Yang saya laporkan di sini adalah pelaksanaan. Kegitan Pra PON tenis meja kemarin itu ada di Bandung," ujar dia.
Mantan Wakapolri itu menyebut alasannya melaporkan pelaksanaan tersebut adalah karena anggaran untuk Pra PON tidak tepat sasaran. Lantaran diberikan kepada pihak yang dinilai ilegal menurut dia. Padahal, anggaran tersebut berasal dari uang negara, yakni APBN.
"Yang sah menurut hukum adalah kepengurusan PB PTMSl saya, tapi kenapa yang diberikan yang ilegal," ujar dia.
Atas dasar hal tersebut, Oegroseno berkeyakinan telah terjadi penyelewengan. "Yang jelas ada penyimpangan anggaran. Kita laporkan bahwa eksekusi PTUN kita coba lewat KPK, ampuh atau enggak," sebut dia. (one)
Baca Juga :
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :