Pordasi Ajukan Gugatan ke PTUN dan PN Jaksel terhadap Kepengurusan Pimpinan Aryo Djojohadikusumo
- istimewa
VIVA – Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) pimpinan Triwatty Marciano, telah resmi mengajukan dua gugatan hukum terhadap pihak Aryo PS Djojohadikusumo, yakni di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Anita Kolopaking selaku Kuasa Hukum PP Pordasi mengatakan, gugatan ini terkait dengan kepengurusan Pordasi yang dianggap ilegal dan melanggar AD/ART organisasi.
Anita Kolopaking menyebut, gugatan di PTUN dengan nomor perkara 423/G/2024/PTUN.JKT, diajukan karena pihak Aryo PS Djojohadikusumo dkk telah mengubah Anggaran Dasar (AD) POrdasi dengan secara melawan hukum mengatasnamakan PP Pordasi.
Langkah ini dianggap mencederai prinsip kepatuhan terhadap aturan organisasi dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, gugatan juga diajukan di PN Jakarta Selatan dengan kode register PN JKT.SEL-011120244UC namun belum mendapatkan nomor perkara.
Gugatan ini diajukan PP Pordasi pimpinan Triwatty Marciano agar Aryo PS Djojohadikusumo dkk berhenti mengatasnamakan dan menggunakan nama Pordasi.
Anita Kolopaking menegaskan Gugatan sebagai komitmen PP Pordasi pimpinan Triwatty Marciano untuk menjaga integritas organisasi dan melindungi kepentingan para anggota dan pemangku kepentingan Pordasi di seluruh Indonesia.
"Langkah hukum ini kami ambil demi melindungi marwah dan kredibilitas organisasi serta memastikan bahwa PORDASI tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Anita Kolopaking.
Lebih lanjut, PP Pordasi berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi kemajuan dan perkembangan olahraga berkuda di Indonesia.