Pemprov Aceh Terapkan WFH Bagi ASN dan Siswa Selama PON 2024

Logo PON XXI Tahun Aceh-Sumut.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Banda Aceh, VIVA - Pemerintah Aceh menerapkan work from home (WFH) bagi ASN, tenaga kontrak hingga siswa selama pagelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang berlangsung khusus di wilayah Aceh.

Profesor Ilmu Pemerintahan Ingatkan Prabowo Harus Pastika Tanggal Pemerintah Pindah ke IKN

Dalam surat edaran Pj Gubernur Aceh bernomor 800/9042 itu alasan Pemerintah Aceh menerapkan WFH untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan penumpukan massa selama pelaksanaan PON 2024.

“Untuk menghindari kemacetan lalu intas dan penumpukan massa selama pelaksanaan PON XXI, Pemerintah Aceh menetapkan sistem kerja dan belajar selama masa PON XXI,” sebagaimana isi dalam surat edaran tersebut yang dikutip, Jumat, 6 September 2024.

Tito Bongkar Borok ASN Tak Netral di Pilkada 2024, Tawarkan Diri Menangkan Paslon

Adapun WFH dimulai sejak tanggal 2 – 6 September 2024 dengan presentase 70 persen dan WFO 30 persen. Kemudian tanggal 7 – 9 September 2024 WFH full 100 persen. Lalu tanggal 10 – 14 September presentase WFH 70 persen dan WFO 30 persen. Selanjutnya di tanggal 17 – 23 September presentase WFH 40 persen dan WFO 60 persen.

Presentase tersebut juga disesuaikan lebih lanjut oleh Walikota Banda Aceh, Rektor, Direktur, Kakanwil Kemenag Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan pejabat terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

Teguh Setyabudi Wacanakan WFH Imbas Cuaca Esktrem di Jakarta

Sementara khusus Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, sistem kerja diatur tersendiri oleh Kepala SKPA masing-masing dengan tetap memperhatikan kualitas layanan.

“Selama pelaksanaan sistem kerja dan belajar WFH dan/atau Daring, ASN, Tekon dan Siswa agar tetap berada dikediamannya, tetap melakukan tugas atau belajar secara daring, wajib melakukan presensi,” sebagaimana isi dalam surat edaran tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abd Qohar membenarkan adanya surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 71 Tahun 2020, yang menunjuk Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON XXI.

“Surat edaran ini membahas pelaksanaan sistem kerja ASN dan tenaga kontrak serta sistem belajar selama pelaksanaan PON XXI/2024 Aceh-Sumut Wilayah Aceh, yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Aceh Safrizal,” kata Qohar dalam keterangannya.

Diketahui PON 2024 akan dibuka pada 9 September 2024 di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh dan penutupan digelar di Medan, Sumatera Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya