Pasca Ditangkap Polisi, Pelaku Tendang Pelatih Renang Perempuan Mohon Maaf dan Minta Damai
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Asahan, VIVA – Pasca Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan menangkap JSM (40), pelatih renang pria menendang pelatih wanita dibagian alat vital, hingga pingsan dan tercebur ke dalam kolam renang. Peristiwa itu, sempat viral di media sosial.
JSM menyampaikan permohonan maaf kepada Asliyani Siregar (30) dan keluarga. Pelaku mengakui kesalahannya atas menendang pelatih wanita itu, hingga tercebur ke kolam renang dan pingsan.
"Saya mohon maaf sebesar besarnya kepada keluarga Asliani Siregar, ini bukan mau saya dan ini emosi sesaat," ucap JSM, dalam jumpa pers di Markas Polres Asahan, Selasa 6 Agustus 2024.
Dalam kesempatan itu, JMS pun memohon perdamaian dengan kekeluargaan korban. Perdamaian secara kekeluargaan dan tidak lanjut ke pengadilan.
"Saya minta maaf perempuan adalah mama saya, dan perempuan adalah istri saya dan perempuan adalah saudara saya ini yang saya bilang. Semoga boleh berikan doa bagi kami, supaya kami boleh berdamai," kata JSM.
JSM menjelaskan sebelum penganiayaan terjadi, awalnya antara pelaku dan korban, tengah melatih anak didiknya di kolam renang yang sama. Lalu saat anak didik JSM hendak menyelesaikan latihan. Dia melihat area yang digunakan muridnya, dipakai siswa korban.
Atas hal itu, terjadi cekcok mulut hingga pelaku menendang korban dan saling balas hingga tendangan itu, terkena alat vital pelatih renang wanita itu.
"Jadi anak didik saya, sudah mau selesai untuk latihan terakhir dan korban menyusun anak didiknya di sebelah barat (kolam renang). Disitu saya komplain dan terjadilah yang ada viral sekarang," kata JSM.
Korban Asliyani Siregar berprofesi sebagai Guru, yang merupakan warga Komplek perumahan Sriwijaya, Kelurahan Datuk bandar, Kota Tanjungbalai. Sedangkan, JSM merupakan warga Jalan Nuri, Kelurahan Gambir baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi mengatakan bahwa usai menerima laporan dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi hingga melakukan penangkapan terhadap JSM pada Senin siang, 5 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 WIB.
"Saat ini, tersangka (JSM) telah diamankan di Polres Asahan," ucap Afdhal dalam jumpa pers di Markas Polres Asahan, Selasa 6 Agustus 2024.
Afdhal menjelaskan kronologi peristiwa yang viral di media sosial, berawal JSM mendatangi Kolam Renang Sabty Garden, di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Jumat sore, 2 Agustus 2024.
Di mana, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban sudah terlebih dahulu berada di kolam renang tersebut. Kemudian pelaku, mengajarkan renang kepada anak didiknya dan juga korban mengajarkan renang kepada anak didiknya. Sehingga antara korban dan pelaku saling berebut tempat di kolam renang.
"Kemudian, antara pelaku dan korban bertengkar mulut dan saling mendorong. Selanjutnya, pelaku menyepak sebanyak 3 kali ke arah paha korban dan kemudian pelaku menyepak kearah kemaluan korban (alat vital), dengan menggunakan kaki kanannya. Akibatnya, korban masuk ke dalam kolam dan pingsan," jelas Afdhal.
Afdhal mengungkapkan atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.