Ini Kronologi Kasus Pelatih Renang Pria Tendang Alat Vital Pelatih Perempuan Hingga Pingsan

Alat Vital Guru Olahraga Perempuan Ditendang Pelatih Renang
Sumber :
  • Instagram @medsoszone.id

Asahan, VIVA  – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan menangkap JSM (40), pelatih renang pria menendang pelatih wanita dibagian alat vital, hingga pingsan dan tercebur ke dalam kolam renang. Peristiwa itu, viral di media sosial.

Akses Jalannya Ditutup Tetangga, Sunardi Lebih Pilih Bangun Jembatan Pribadi Senilai Rp250 Juta

Korban Asliyani Siregar (30) berprofesi sebagai Guru, yang merupakan warga Komplek perumahan Sriwijaya, Kelurahan Datuk bandar, Kota Tanjungbalai. Sedangkan, JSM merupakan warga Jalan Nuri, Kelurahan Gambir baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi mengatakan bahwa usai menerima laporan dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi hingga melakukan penangkapan terhadap JSM pada Senin siang, 5 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 WIB.

Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Indonesia 2024: Perenang Terbaik Bersiap Tunjukkan Kemampuan

"Saat ini, tersangka (JSM) telah diamankan di Polres Asahan," ucap Afdhal dalam jumpa pers di Markas Polres Asahan, Selasa 6 Agustus 2024.

Afdhal menjelaskan kronologi peristiwa yang viral di media sosial, berawal JSM mendatangi Kolam Renang Sabty Garden, di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Jumat sore, 2 Agustus 2024.

Viral Anak-Anak SD Gemas Berfoto dengan Masinis LRT, Netizen: Lucu Banget Dek!

Di mana, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban sudah terlebih dahulu berada di kolam renang tersebut. Kemudian pelaku, mengajarkan renang kepada anak didiknya dan juga korban mengajarkan renang kepada anak didiknya. Sehingga antara korban dan pelaku saling berebut tempat di kolam renang. 

"Kemudian, antara pelaku dan korban bertengkar mulut dan saling mendorong. Selanjutnya, pelaku menyepak sebanyak 3 kali ke arah paha korban dan kemudian pelaku menyepak kearah kemaluan korban (alat vital), dengan menggunakan kaki kanannya. Akibatnya, korban masuk ke dalam kolam dan pingsan," jelas Afdhal.

Afdhal mengungkapkan atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, Sekretaris Pengurus Akuatik Indonesia, Kabupaten Asahan, Agus Salim menyatakan prihatin dengan peristiwa itu. Ia mengatakan keduanya bukan pelatih di bawah naungan Pengurus Akuatik Indonesia, Kabupaten Asahan.

"Perlu digarisbawahi, sebenarnya mereka ini bukan di bawah naungan kita. Enggak ada hubungan. Orang (antara pelaku dan korban), ini hanya pelatih club-club sendiri aja, mereka melatih renang, ada yang les gitu," ucap Agus saat dikonfirmasi VIVA, Senin 5 Agustus 2024.

Agus menjelaskan berdasarkan informasi diperoleh pihaknya, adu mulut hingga penendangan itu, terjadi berawal dari anak didik mereka. Anak didik korban saat hendak berlatih di batu loncatan diturunkan oleh pelatih pria itu.

"Jadi, perempuan ini nanya, kenapa diturunkan, tapi si pria yang mendang ini. Langsung marah marah, itu la langsug terjadi keributan, itu aja sih. Kita sudah pernah langsung jumpa keduanya," kata Agus.

Agus mengungkapkan antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Termasuk, pihak Pengurus Akuatik Indonesia, Kabupaten Asahan, juga tidak mengenal mereka.

"Korban sempat dirawat di rumah sakit, dan sudah dilakukan pemeriksaan. Tapi, kita menyayangi peristiwa tersebut," kata Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya