Pordasi Klaim Munas 31 Mei 2024 Ilegal, Triwatty Marciano: Banyak Terjadi Pelanggaran
- Robbi Yanto / VIVA
VIVA – Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi), Triwatty Marciano menegaskan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada 31 Mei 2024 di Jakarta Selatan adalah ilegal.
Dia menyebut, dalam kegiatan yang diklaim sebagai munas oleh sejumlah pihak itu banyak terjadi pelanggaran.
Dalam Munas 31 Mei tersebut, beber Triwatty, tidak adanya informasi kepada PP Pordasi yang masih dalam masa bakti,.
Ditambah Ketum PP Pordasi belum menerbitkan Surat Keputusan Panitia Munas Pordasi tahun 2024 sehingga surat undangan tidak berdasarkan SK Munas.
Kemudian Munas Pordasi diselenggarakan oleh PP Pordasi dengan panitia pelaksananya Sekjen PP Pordasi sedangkan Sherpa Manembu yang menjadi pemimpin Munas 31 Mei 2024 bukan Sekjen, melainkan Pengawas Pengprov Pordasi Sulut.
Yang paling fatal, menurut Triwatty, peserta Munas 31 Mei 2024 mayoritas dihadiri bukan oleh Ketuanya serta tidak diutus secara resmi oleh Ketua Pengprov Pordasi.
Peserta Munas 31 Mei juga cuma 12 dari 25 Pengprov Pordasi sehingga dianggap tidak kuorum. Di Munas tersebut, menurut Triwatty cuma dihadiri tiga ketua Pengprov Pordasi.
"Saya ingin menyampaikan bahwa munas pada 31 Mei 2024 tidak diakui PP Pordasi. Munas itu adalah ilegal karena menyalahi aturan dalam organisasi," ucap Triwatty.
Selain itu, Triwatty juga mengungkap kejanggalan pada munas tersebut bahwa tidak dihadiri perwakilan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
KONI yang melantik seluruh ketua organisasi anggotanya juga tidak mendapatkan informasi, undangan, maupun memberikan rekomendasi.
Selain itu, pihak Komite Olimpiade Indonesia (KOI) juga membatalkan kehadiran mereka dalam munas tersebut.
"Yang hadir di Munas 31 Mei 2024 cuma tiga ketua Pengprov. Sebagian cuma pengurus dan pas kita konfirmasi ke ketua Pengprovnya mereka tidak tahu menahu soal kehadiran di Munas tersebut. Mereka datang tanpa surat mandat dari Pengprovnya," kata Triwaty.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum II KONI Pusat Soedarmo mengatakan pihaknya belum pernah menerima surat permohonan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) yang diselenggarakan pada 31 Mei 2024.
"Sejauh ini kami belum pernah menerima surat permohonan kepada KONI terkait adanya rencana atau pelaksanaan munas (Pordasi) pada 31 Mei," ujar Soedarmo.
Soedarmo menjelaskan, dalam ketentuan terkait mekanisme pelaksanaan munas organisasi anggota KONI, cabang olahraga yang melaksanakan munas atau musyawarah provinsi harus melapor kepada KONI Pusat.
Sementara, penyelenggara munas pada 31 Mei 2024 tidak pernah memberitahukan pelaksanaan acara sekaligus mengundang KONI Pusat untuk membuka acara munas.
Dengan demikian, kata dia, KONI menyatakan bahwa munas tersebut adalah ilegal dan KONI juga tidak menghadiri kegiatan munas tersebut.
"Munas (pada 31 Mei 2024) itu tidak memenuhi syarat, itu ilegal, karena tidak sesuai prosedur organisasi," ujarnya.
7 Poin PP Pordasi soal Munas yang Digelar 31 Mei 2024 di Jakarta
1. Tidak adanya informasi kepada PP.Pordasi yang masih dalam masa bakti, di tambah Ketum PP.Pordasi belum menerbitkan Surat Keputusan Panitia Munas Pordasi tahun 2024 sehingga surat undangan tidak berdasarkan SK Munas,
2. Munas Pordasi diselenggarakan oleh PP.Pordasi dengan panitia pelaksananya Sekjen PP.Pordasi sedangkan Sherpa Manembu bukan Sekjen, namun Pengawas Pengprov Pordasi Sulut,
3. Pelaksanaan Munas Pordasi harus disepakati Rakernas, yang mana Rakernas 2024 menetapkan Munas XIV Pordasi diselenggarakan minggu ke-3 atau ke-4 November 2024,
4. Tidak kuorum karena dihadiri 12 dari 25 Pengprov Pordasi, dan mayoritas dihadiri bukan oleh Ketuanya serta tidak diutus secara resmi oleh Ketua Pengprov Pordasi,
5. Tidak adanya informasi, undangan dan bahkan rekomendasi dari induk organisasi PP.Pordasi yang melantik seluruh Ketum organisasi anggotanya, yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat,
6. Tidak adanya kehadiran Komite Olimpiade Indonesia (KOI),
7. Pihak yang terpilih yakni Aryo Djojohadikusumo, tidak mengetahui pencalonan dirinya hingga keputusan Munas yang menetapkannya sebagai Ketum PP.Pordasi, 8. Adanya permintaan ditunda oleh Kepolisian karena absennya izin keramaian,