Oegroseno: Bukan Memediasi, Menpora Justru Mengkudeta PP PTMSI

Komjen Pol (Purn) Oegroseno menagih janji Menpora Dito Ariotedjo
Sumber :
  • Kemenpora

VIVA – Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP.PTMSI) Komjen Pol (Purn)Oegroseno mempertanyakan janji Menpora Dito Ariotedjo yang akan menuntaskan polemik kepengurusan PTMSI . Dia menyebut, momediasi kedua kubu yang bertikai tampaknya hanya sekedar janji.

Gelar Rakernas, PBPI Fokus Pembinaan Usia Muda Hingga Adakan Kejuaraan Padel Internasional

Menurutnya, Menpora diam-diam telah membentuk satuan tugas (Satgas) penyelesaian konflik PTMSI yang diketuai oleh Staf Khusus Menpora Bidang Hukum dan Kepatuhan Tata Kelola Alvin Saptamandra Suryohadiprojo.Satgas ini melibatkan unsur KONI, KOI dan pakar tenis meja.

Misi utama dari Satgas ini adalah akan mengarah kepada Munas Luar Biasa (Munaslub) untuk memilih Ketua Umum baru. Oegroseno dalam siaran persnya, mempertanyakan dasar pembentukan Satgas apalagi sampai ditindaklanjuti dengan Munaslub.

20 Tim Bersaing di Grand Finale Meet the World With SKF Road to Gothia Cup 2025

"Sebagai Ketua Umum PP.PTMSI yang sah secara hukum dan diakui federasi internasional (ITTF) Saya wajib mempertanyakan itu karena diputuskan sepihak tanpa melibatkan kami,"kata Oegroseno.

Semestinya, lanjut mantan Wakapolri itu, Menpora memanggil kedua kubu yang bertikai, PP.PTMSI (legal) dan PB.PTMSI (ilegal) untuk membahas lebih detail arah dari upaya penyelesaian polemik kepengurusan PTMSI tersebut.

Timnas Indonesia di Posisi Ketiga Grup C, Menpora: Masya Allah Harus Dipertahankan

Menurut Oegroseno, pertemuan Menpora dengan PP.PTMSI dan PB.PTMSI pada 19 April 2023 lalu yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan, bukan untuk memilih kepengurusan PTMSI yang baru. 

Dalam surat yang dibuat tergesa-gesa itu, kedua pihak bertikai menyerahkan persoalan kepada Menpora untuk diambil langkah terbaik.

"Kalau endingnya seperti ini, Menpora membentuk Satgas untuk memilih kepengurusan PTMSI yang baru, itu artinya Menpora melakukan kudeta terhadap PP.PTMSI, organisasi tenis meja yang sah di Indonesia," katanya,

:Dan ini suatu tindakan yang ceroboh karena Menpora bukan mengakhiri polemik tetapi justru memunculkan persoalan baru,'tutur Wakil Presiden (SEATTA) Federasi Tenis Meja Asia Tenggara itu," sambungnya.

Oegroseno menegaskan, dirinya  tidak akan mundur sedetik pun untuk menegakkan kebenaran meski dirinya sadar bahwa yang dihadapinya adalah arogansi kekuasaan.

Oegroseno yang pernah menjadi Kapolda Sumut dan Sulteng itu kemudian mengingatkan semua pihak taat azas dan hukum karena Indonesia adalah negara hukum.

Sebagai seorang Menteri yang mengurusi pemuda dan olahraga di Indonesia, Menpora RI, kata Oegroseno, seharusnya membaca, menguasai dan menghayati sejarah dan makna Sumpah Pemuda yang di deklarasi kan 28 Oktober 1928 yang telah menyatukan para pemuda seluruh Indonesia berikrar untuk bersatu dalam satu bangsa, Tanah air dan bahasa yang sama. 

"Saya membayangkan apabila Menpora RI ini pada tanggal 30 April 1926 memimpin Kongres Pemuda Pertama di Jakarta dengan memakai Pola pikir seperti saat ini, maka yang akan terjadi adalah Konflik-konflik baru dan Tidak akan pernah Lahir Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928," tegasnya,

Lebih lanjut, Oegroseno menyatakan, seharunya dalam penyelesaian Kepengurusan PTMSI Menpora mengundang PP PTMSI  PB PTMSI, KOI, Pakar Hukum dan beberapa Master Atlet Tenis Meja tanpa melibatkan KONI, karena KONI menutusnya merupakan Aktor Intelektual yang menciptakan Organisasi  PB PTMSI sejak Januari 2014 dengan melanggar Putusan Mahkamah Agung RI No : 274K/TUN/2015, Putusan BAORI 2012, Putusan BAORI 2018, PP  No : 16 Tahun 2007 Pasal 47 dan Pasal 123 dan AD/ART PTMSI 2012. 

"Menpora RI harus mengetahui tentang permasalahan PTMSI yang Konflik adalah PP PTMSI dengan KONI PUSAT yang menyebabkan Lahirnya Dua Kepengurusan yaitu : PP PTMSI ( yang LEGAL) dan PB PTMSI (yang ILEGAL)," ucapnya.

"Menpora RI seharusnya juga tahu bahwa Surat Keputusan (SK) KONI tidak pernah diatur didalam UU dan PP di bidang Olahraga. Pasal 123 Ayat (4) dan (5) PP No : 16 Tahun 2007. 

Dalam permasalahan PTMSI, lanjut Oegroseno, seharusnya Menpora menerapkan sanksi kepada KONI berdasar kan PP No : 16 Tahun 2007 Pasal 123 Ayat (6) jo Pasal 56  karena KONI telah bertindak tidak netral terhadap PTMSI dengan menciptakan Boneka Organisasi yang bernama PB PTMSI.

Oegroseno menyebut, sebelum mewujudkan keinginan Menpora membentuk Satgas, alangkah baiknya dipanggil kembali kedua belah pihak yang bertikai dengan melibatkan unsur KONI, KOI dan  pakar tenis meja Indonesia dengan agenda yang jelas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya