Butuh Pemimpin Baru, Mayoritas Pengprov Dorong Munas PP FTI
- PP FTI
Jakarta – Pengurus Pusat (PP) Federasi Triathlon Indonesia (FTI) mendapat sorotan tajam dari Pengurus Provinsi (Pengprov) FTI pimpinan Joko Warsito. Banyak masalah yang ditimbulkan PP FTI pusat selama ini, yang melanggaran AD/ART organisasi.
Pertama soal pembekuan Pengprov Sumatra Utara yang dibekukan tanpa alasan jelas. Padahal, pengprov Sumatra Utara selalu menyelenggarakan event, pembinaan atlet, dan pelatihan secara rutin dengan program yang jelas.
"Perlu saya jelaskan bahwasannya, sejak terbentuk kepengurusan 2015 sampai 2022, kami mengadakan kegiatan event dan pelatihan, bersifat daerah maupun nasional. FTI Sumatra Utara sangat aktif dalam kegiatanya. Namun, Juni kemarin kami dibekukan oleh PP FTI pimpinan Joko Warsito, dengan alasan tidak masuk akal karena kami tidak mempunyai atlet. Padahal setiap tahunnya kami buat event, selalu ada kegiatan pembinaan dan pelatihan. Bagaimana mungkin program kami jelas setiap tahunnya diadakan, kami tidak punya atlet," tegas Ketua Umum (Ketum) FTI Sumatra Utara, Yopie War kepada wartawan.
"Pembekuan FTI Sumatra Utara melanggar AD/ART, tidak ada pembekuan Pengprov FTI dengan dasar perolehan ada atau tidaknya atlet. Harusnya berkaitan dengan pembentukan Pengcabnas. Kami sudah terbentuk sekitar 10 pengcab kabupaten/kota di Sumatra Utara. Itu sudah memenuhi syarat, tetapi KONI Sumatra Utara belum menerima kami, tidak ada penjelasan soal ini juga dari mereka,” sambungnya.
Hal senada juga dilontarkan Ketum FTI Jateng, Suryati Azizah. "PP FTI membekukan pengprov masih aktif, contohnya Sumatra Utara. Padahal Pengprov Sumatra Utara itu menyelenggarakan Sibolga Triathlon tiap tahunnya. Ada pelatihan atlet dan pelatih. Namun, dibekukan dengan ketidakjelasan."
"Pengprov Papua juga mengalami masalah. Sebelumnya, mereka dipimpin bapak Toni Were, namun saat mau eksebisi PON tiba-tiba diganti. Hal-hal itu sering dilakukan PP FTI, mengambil keputusan sepihak," tambah Suryati Azizah.
Kedua soal tidak adanya program dari PP FTI pimpinan Joko Warsito selama ini. Selama ini PP FTI mengatasnamakan sepihak program pengprov sebagai program mereka.
"Perihal kegiatan PP FTI Joko Warsito 2019-2023 ini sampai sekarang tidak ada program kegiatan apa pun, event atau kepelatihan. Mereka mengharapkan event dibuat komunitas dan pengprov. Mereka telah gagal total," tegas Yopie War.
"Kurun waktu 4 tahun, PP FTI tidak menyelenggarakan kejuaraan nasional junior atau senior. Kejurnasnya kegiatan ditumpahkan ke pengprov. Kami ada event diatasnamakan PP FTI melaksanakan kejurnas. Itu sangat tidak adil," tambah Suryati Azizah.
"Program Triatlon kurang support dalam hal pendanaan, tidak transparan dalam program kerja," tegas Sekretaris Umum (Sekum) FTI Bangka Belitung (Babel), Fathoni.
Ketiga adalah soal keputusan PP FTI yang selalu melanggar AD/ART. Mereka tidak menjalankan keputusan Rakernas soal Musyawarah Nasional (Munas) PP FTI segera dilakukan, karena masa jabatan Joko Warsito telah habis.
Namun, PP FTI justru mengajukan surat perpanjangan kepengurusan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) selama tiga bulan.
"PP FTI banyak sekali pelanggaran, misalnya rakernas, sudah ditetapkan tidak dijalankan," kata Suryati Azizah.
"Saya pikir PP FTI khususnya ketua umum terlalu otoriter, mengambil keputusan untuk membangun cabor Triathlon ke depan," tegas Fathoni.
Dengan begitu, para mayoritas pengprov ingin segera dilaksanakan Munas PP FTI untuk memilih Ketum baru. Hal ini dilakukan agar program PP FTI bisa hidup kembali, meraih prestasi di kancah nasional dan internasional.
"Harapan kami munas digelar, ketum baru dapat membina atlet dan mengatur manajemen organisasi ke depannya lebih baik lagi. PP FTI saat ini gagal total. Memberangkatkan atlet saja tidak. Atlet berangkat itu karena kegiatan KONI Pusat atau Kemenpora, PP FTI tidak kerja sama sekali, membina atlet itu para pelatih. Mereka tidak punya anggaran membina atlet, tidak layak Joko Warsito memimpin PP FTI," tegas Yopie War.
"Kurang lebih sudah 50+1, 17-18 Pengprov ingin segera digelarnya munas. Harus secepatnya paling tidak bulan September atau Oktober. Semakin lambat semakin banyak lagi kebijakan yang kruang memihak kepada pengprov, tidak sesuai AD/ART," tegas Fathoni.