Oegroseno Kecewa, Menpora dan KPK Terkesan Melindungi PB PTMSI
- Kemenpora
VIVA – Niat dan janji Menpora Dito Ariotedjo untuk segera mengakhiri polemik kepengurusan PTMSI tampaknya sulit terealisasi.
Pasalnya Menpora melalui tangan KONI Pusat justru memberikan ruang kepada kepengurusan PB.PTMSI yang ilegal terkait persiapan PON ke-21 Aceh-Sumut, 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Mantan Wakapolri itu mengatakan, kebijakan tersebut justru menunjukkan Menpora Dito Ariotedjo bukanlah sosok pejabat publik yang taat hukum.
"Sebaliknya ada kesan Menpora dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama melindungi PB PTMSI yang ilegal dan berpotensi korupsi di PON nanti,"paparnya.
Lulusan Akpol 1978 itu kemudian menyebutkan bahwa langkah Menpora dengan memanggil kedua kubu (PP.PTMS & PB PTMSI) 19 April lalu dikediamannya terkait upaya menormalisasikan PTMSI hanya sandiwara belaka.
Padahal, kata Oegroseno, Menpora Dito Ariotedjo berjanji akan segera menuntaskan kisruh kepengurusan PTMSI ini usai SEA Games Kamboja lalu.
Berubahnya sikap Menpora itu seperti dituturkan Oegroseno, bisa saja ada bisikan dari pihak lain yang justru punya kepentingan di PON.
Mantan Kapolda Sumut itu tidak segan-segan menyebut ada oknum pengurus KONI Pusat bersikeras mempertahankan posisi PB.PTMSI karena ada kepentingan.
"Semestinya Pak Menpora jeli dan cerdas mencermati situasi yang berkembang. Jangan sampai malah beliau sendiri yang kena imbasnya, sudah cukup dua Menpora kita sebelumnya terjerat masalah hukum,"tandasnya.
Namun demikian, Oegroseno masih tetap menunggu janji dan niat baik Menpora Dito Ariotedjo untuk menyudahi polemik kepengurusan PTMSI itu.Â
Jika Menpora belum bisa menyelesaikan polemik kepengurusan PTMSI ini, sementara persiapan PON Aceh-Sumut 2024 harus jalan termasuk babak kualifikasi, Oegroseno mengusulkan Menpora melayangkan surat resmi kepada Panitia Besar (PB.PON) membentuk satuan kerja (Satker) yang personilnya bisa melibatkan dari unsur kedua belah pihak.