Pembayaran Ganti Rugi di Lahan Sport Centre, Pemprov Sumut Klaim Sesuai Ketentuan
- VIVA/B.S Putra
VIVA Sport – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengklaim untuk pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre, Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan hasil penilaian Tim Apraisal.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut Ilyas Sitorus, Minggu 5 Maret 2023. Ia mengungkapkan bahwa bagi masyarakat yang tidak berkenan terhadap hasil penilaian yang telah dilakukan, agar menahan diri karena ganti rugi tersebut. Kerena, telah diberikan atau dititipkan melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam.
“Sebelumnya Tim Apraisal juga sudah menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Centre Sumut dan dalam waktu dekan akan dilakukan pembangunan venue dan fasilitas olaharaga di lokasi tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Ilyas mengatakan, bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut Mahfullah P Daulay bersama Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre, pada Selasa 21 Februari 2023, lalu. Para petugas juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi.
“Di samping itu juga bahwa di atas lahan tersebut akan dibangun venue olahraga untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut, dengan berbagai fasilitas cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya yang terbuka untuk umum,” tutur Ilyas.
Menurut Ilyas, saat ini sudah dalam proses penunjukan (tender) pelaksana pembangunan Sport Centre dan dalam waktu dekan rencananya sudah mulai proses pembangunannya. Karena itu, semua pihak diminta dukungan dan kerja samanya.
“Dalam waktu dekat sudah kita mulai membangun sarana di sana. Karenanya kita meminta para penggarap untuk kooperatif. Karena apa yang kita lakukan bukan untuk kepentingan perorangan atau golongan, melainkan untuk Sumatera Utara sebagai kawasan kebanggaan bagi provinsi kita," sebut Ilyas.
Hal itu katanya, sebagaimana program Pemerintah yang sudah terencana di bawah kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah. Sehingga, harusnya tidak ada alasan untuk menolak, apalagi memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum.
“Terkait laporan yang mereka sampaikan itukan merupakan hak sebagai warga negara dan kita tidak bisa melarangnya, apalagi menghalanginya,” kata Ilyas.