Mempertanyakan Calon Tunggal Ketum PB IKASI 2022-2026
- Istimewa
VIVA – Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) akan melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) di Bali pada 3 Desember 2022. Agenda itu untuk memilih Ketua Umum PB IKASI periode 2022-2026.
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) cuma meloloskan satu calon untuk dipilih dalam Munas tersebut. Agus Suparmanto selaku petahana yang dianggap memenuhi kelayakan.
TPP yang diketuai oleh Harry Jost mengeliminasi Amir Yanto yang juga sudah mengajukan diri sebagai bakal calon. Padahal dia mendapat dukungan dari sembilan Pengurus Provinsi IKASI.
Ketua Pengprov IKASI Bali, Agung Susrama Putra, menyebut adanya pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKASI dalam pembentukanTPP untuk mempertahankan posisi Agus Suparmanto.
Ketua Tim Pemenangan Amir Yanto sebagai calon Ketua Umum PB IKASI periode 2022-2026 menyebut TPP tidak ada dalam AD/ART IKASI. Dan pembentukannya untuk kali ini terasa janggal.
"Penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum tidak ada diatur AD/ART IKASI tahun 2017 dengan membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan. Ini jelas pelanggaran dan banyak lagi pelanggaran yang dilakukan,’’ kata Agung Susrama Putra tanpa merinci pelanggaran lainnya.
Dugaan Agung, penetapan kriteria, syarat, dan tata cara penjaringan dan penyaringan dengan membentuk TPP mengacu pada AD KONI tahun 2020 pasal 32 ayat (5) huruf (g). Dan itu bertentangan dengan kriteria Ketua Umum yang ada dalam ketentuan ART IKASI tahun 2017 pasal 24 ayat 1. Ada juga Keputusan Munas IKASI Nomor: 01/SKEP/MUNAS-IKASI/XII/2018 tentang Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional IKASI (Ikatan Anggar Seluruh Indonesia), ketentuan pasal 21.
‘’Surat Pemberitahuan dari KONI Pusat dijadikan alasan PB IKASI untuk menyusun tata cara penyaringan dan penjaringan calon Ketua Umum PB IKASI periode 2022-2026 melalui Rapat Anggota IKASI. Padahal, Anggaran Rumah Tangga IKASI pasal 29 Ayat 6 huruf c. tidak mengatur tugas Rapat Anggota IKASI membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum IKASI sebagai pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan,’ jelasnya.
Akan tetapi, pencalonan Agus Suparmanto kali ini malah bertentangan dengan AD KONI pasal 21. Masa bakti pengurus induk cabang olahraga adalah empat tahun, dan jabatan Ketua Umum cuma dapat dua periode. Sedangkan Agus Suparmanto maju untuk ketiga kalinya sekarang ini.
‘’Dapat dipilih kembali untuk masa jabatan lebih dari dua kali, apabila telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga induk cabang olahraga anggota KONI. Sementara pada AD dan ART IKASI tidak mengatur periode masa bakti,’’ ujar Agung.
"Kami seluruh Pengprov IKASI pendukung pak Amir Yanto sepakat untuk memperjuangkan ketidakadilan dan menentang pelanggaran AD/ART ini. Di sinilah awal mula kejahatan olahraga (Sport Crime) dimulai. Yang sampai saat ini Sport Crime masih belum tersentuh oleh Kejaksaan ataupun penegak hukum," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pengorov IKASI Jawa Timur, Ali Ruchi mempertanyakan keputusan TPP yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai calon tunggal.
"Ada apa kok terlalu ngotot mempertahankan pak Agus Suparmanto memimpin tiga periode? Padahal, jelas prestasi anggar anjlok dipimpin pak Agus dengan menjadi satu-satunya cabang olahraga yang tidak membawa medali saat tampil di SEA Games 2021 Vietnam. Kok malah pak Amir Yanto yang diganjal ingin mengabdi untuk kepentingan olahraga Indonesia dan menghalangi keinginan Pengprov IKASI yang ingin adanya perubahan? Sebagai masyarakat olahraga harusnya menjunjung tinggi sportivitas."