Sejumlah Pengprov Pelti Ajukan Protes Jelang Munas

Pengprov Pelti berniat mengajukan protes jelang Munas
Sumber :
  • Pelti

VIVA Sport – Percikan protes bermunculan jelang Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Pusat Persatuan Lawn Tenis Indonesia (PP Pelti) yang sedianya digelar di Jakarta pada 18-21 November 2022.

Munas Pordasi XIV Rampung Digelar, 4 Ketua Umum Periode 2024-2028 Resmi Ditetapkan

Protes tersebut dilayangkan lebih dari 20 Pengurus Provinsi (Pengprov) kepada PP Pelti. Itu disampaikan usai menggelar pertemuan di Jakarta pada Kamis 17 November 2022.

Penyebabnya, banyak aturan yang ditabrak jelang pelaksanaan Munas. Setidaknya, ada dua hal yang jadi konsentrasi pembahasan dalam pertemuan mereka untuk kemudian diprotes ke PP Pelti.

Persaingan Ketat IPL 2024 Seri II, Arwana Jaya dan Raharja Putera Raih Gelar Juara

Pertama, ialah persoalan semena-menanya PP Pelti mencabut surat SK perpanjangan kepengurusan Pengprov Pelti Aceh empat hari sebelum Munas. 

"Kedua ialah soal peraturan organisasi (PO) yang dibuat tanpa melibatkan seluruh Pengprov Pelti. Ketiga, pembentukan tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum Pelti tidak independen dan terkesan ada nepotisme. Keempat, proses pemilihan calon ketua umum pusat tidak transparan dan terbuka," kata juru bicara Pengprov Pelti yang protes ke PP Pelti, Achmad Puaddi, dalam keterangan tertulisnya.

Bersinar di Yovie & Nuno, Adhyra Yudhi Temukan Passion Baru di Tenis

Menurut para pengprov tersebut, ada pertentangan jika mengacu kepada AD/ART Pelti Bab V pasal 31 poin 2. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa Pengurus Pusat Pelti selambat-lambatnya satu bulan sebelum Munas harus sudah menyiapkan bahan Munas secara tertulis dan menyampaikan kepada semua pengurus provinsi. 

"Sedangkan rancangan tata tertib Munas baru ditandatangani pada 11 November 2022 dan disampaikan 13 November 2022 ke Pengurus Provinsi Pelti melalui WA/Email, padahal Munas diselenggarakan pada 18-21 November," tuturnya. 

Lebih lanjut, para Pengprov juga menyinggung adanya ketidaklaziman karena pembuatan surat mandat Munas Pelti yang berubah-ubah. Semula, Puaddi menyatakan, mandat harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum Pengprov Pelti, setelah itu diubah hanya Ketua Pengprov Pelti saja.

"Kemudian, saat dilayangkan sanggahan, tidak ada tindak lanjut atau respons terkait sanggahan yang dilakukan beberapa Pengprov Pelti mengenai surat keputusan PP Pelti Nomor 63 Tahun 2022 tentang Peraturan Organisasi (PO) Penjaringan dan Penyaringan Ketua Umum PP Pelti masa bakti 2022-2027, 2 September," tegasnya. 

Oleh karena itu, Achmad Puaddi pun meminta agar PP Pelti tidak asal main tabrak aturan jelang Munas untuk kepentingan sesaat dan mempertahankan kekuasaan. Pasalnya, langkah PP Pelti yang semen-mena dan melanggar aturan sendiri itu menjadi contoh buruk bagi PP Pelti ke depan. 

Kondisi tersebut menurut Puaddi sangat menyedihkan. Karena itu mayoritas pengprov pun berkumpul dan siap melakukan protes soal hal tersebut. 

"Kalau dipahami, memang ada calon yang mau menang dan mau unggul, tetapi ini tidak boleh keluar dari aturan. Protes ini, kami sampaikan ke PP Pelti. Jangan nanti kami diberikan pendidikan atau contoh yang kurang pas di antara Pengprov ini. Jangan sampai PP Pelti begini, daerah nanti ikut-ikutan dan ini tak tak baik untuk Pengprov," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya