UU Sistem Keolahragaan Nasional: Suporter Bisa Beli Saham Klub
- Dok. PSSI Pers
VIVA – Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) telah disahkan. Dalam isinya, ada pasal yang memungkinan suporter akan memiliki saham klub hingga pengembangan industri olahraga.
UU SKN disahkan DPR RI pada 15 Februari 2022 dengan tujuan untuk mendorong industri olahraga. Salah satunya dampak positifnya, suporter bisa terlibat aktif dalam industri dengan kepemilikan saham di tim olahraga kesayangannya.
Pasal ke-55 ayat kelima butir c menjelaskan bahwa setiap suporter olahraga mendapatkan prioritas untuk memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, suporter olahraga harus berbentuk organisasi atau berbadan hukum dengan mendapatkan rekomendasi dari tim atau induk organisasi cabang olahraga (cabor) sebelum menjadi bagian dari pemilik klub.
Dalam acara 'Diskusi Turun Minum' yang digelar PSSI Pers membahas peluang suporter untuk memiliki tim dengan cara membeli saham. Baik setelah klub tersebut Initial Public Offering (IPO) atau tanpa go public sekalipun.
"Kami membayangkan ketika tim sudah IPO, dalam UU Keolahragaan ini, tim wajib memberikan kesempatan kepada suporter mempunyai saham," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam Diskusi Turun Minum PSSI Pers, Selasa 8 Maret 2022.
"Atau sebelum go public dengan cara, misalnya inisiatif bersama-sama, baik suporter dan tim bisa membangun komitmen dalam konteks keterlibatan suporter dengan tim," tuturnya.