Indonesia Lepas dari Sanksi WADA, Menpora: Tugas Satgas Belum Selesai
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia (Menpora), Zainudin Amali, menegaskan jika tugas Satuan Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA yang dipimpin Raja Sapta Oktohari masih belum selesai. Sebab, WADA masih memantau perkembangan IADO selama tiga bulan ke depan.
Indonesia dinyatakan telah bebas dari sanksi WADA di awal Februari ini. Kabar gembira itu disampaikan Direktur Jenderal WADA Olivier Niggli melalui surat elektronik pada Rabu 2 Februari 2022 waktu Montreal atau Kamis WIB.
Surat tersebut menyatakan IADO telah dikeluarkan dari daftar non-compliant (tak patuh) terhadap WADA Code. Keputusan ini ditetapkan melalui pemungutan suara yang dilakukan Komite Eksekutif WADA.
Kabar itu jelas disambut dengan suka cita oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga. Meski begitu, Zainudin Amali menyatakan jika tugas Raja Sapta Oktohari cs belum tuntas.
Sebab, ada proses investigasi yang perlu didalami agar permasalahan seperti ini tak terulang lagi di masa yang akan datang.
"Terima kasih atas kerja keras Gugus Tugas karena sanksi bisa diakselerasi dalam waktu 3,5 bulan. Instruksi Presiden kepada saya adalah perbaiki komunikasi, penuhi semua permintaan WADA, investigasi kenapa sanksi bisa terjadi dan umumkan ke publik. Jadi pekerjaan Pak Okto selaku Ketua Gugus Tugas belum selesai,” kata Menpora Amali dalam konferensi pers di Wisma Kemenpora, Jumat 4 Februari 2022.
“Saya sendiri berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Ketua IADO harus bisa memastikan bahwa waktu tiga bulan yang diberikan WADA bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Jangan sampai kita mendapat status non-compliance lagi," tegasnya.
Sementara itu, Ketua IADO Musthofa Fauzi berterima kasih atas dukungan pemerintah untuk menjadikan organisasi anti-doping Indonesia menjadi independent dan profesional.
“Kami berterima kasih kepada Pak Presiden RI Joko Widodo, Pak Menpora, Ketua NOC Indonesia, KONI Pusat, NPC Indonesia, dan seluruh stakeholder yang membantu IADO untuk menjadi lebih baik dalam menjalankan tugasnya,” kata Musthofa.
Seperti diketahui, Komite Eksekutif WADA menetapkan IADO tak patuh terhadap WADA Code pada 14 September 2021. Status tersebut berlaku efektif mulai 7 Oktober 2021 setelah IADO tidak memberikan sanggahan atas putusan tersebut.
Akibatnya, Indonesia mendapat sanksi karena WADA membekukan sejumlah hak-hak Indonesia di bidang olahraga selama satu tahun, di antaranya tidak diperbolehkannya bendera negara berkibar ketika atlet Indonesia naik podium saat upacara penyerahan medali.
Kini, belenggu sanksi yang mendera Merah Putih berhasil dilepaskan. Itu berkat kerja cepat Gugus Tugas Percepatan Sanksi WADA yang dibentuk Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali.Usai mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo, Menpora langsung menugaskan Okto, panggilan akrab Raja Sapta, untuk membantu akselerasi dan investigasi sanksi WADA terhadap IADO. Okto pun berhasil merajut Merah Putih yang tergores dalam waktu kurang dari empat bulan.