CLS Knights Hentikan Proses Hukum pada Dimaz Muharri

Pihak CLS Knights memberikan klarifikasi terkait kasus dengan Dimaz Muharri
Sumber :
  • CLS Knights

VIVA – CLS Knights Surabaya memberikan respons berkaitan dengan kasus gugatan terhadap Dimaz Muharri. Pihak CLS secara resmi menghentikan proses pengadilan terkait kasus gugatan perdata terhadap Dimaz.

Juara di ASEAN, Pelatih CLS Kandidat Kuat Besut Timnas Indonesia

Keputusan ini diambil setelah hakim menolak gugatan yang diajukan CLS Knights ke mantan pemainnya tersebut.

CLS yang diwakili oleh kuasa hukumnya Michael Sugijanto dan Anthonius Adhi, serta didampingi Ex- Managing Partner Tim Bola Basket CLS Knights Surabaya, Christopher Tanuwidjaja secara resmi menyatakan akan menghentikan proses pengadilan dengan tidak memasukan pembaharuan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Sejarah Baru, CLS Knights Surabaya Juara ABL 2018-2019

"Menyatakan bahwa klien kami atas pertimbangan hati nurani dan tidak dalam tekanan pihak manapun, dengan ini tidak akan memperbaharui perkara gugatan kepada saudara Dimaz Muharri di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Michael dalam rilisnya pada Selasa 2 November 2021.

Pihak CLS Knights memberikan klarifikasi terkait kasus dengan Dimaz Muharri

Photo :
  • CLS Knights
Paksakan Game Kelima, CLS Jaga Asa Raih Juara ABL

Lebih lanjut, Michael juga mengklarifikasi bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak menolak gugatan CLS, namun Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan agar kami memperbaharui gugatan.

"Setelah kami berdiskusi dengan pihak Yayasan CLS, justru saudara Christopher Tanuwidjaja lah yang meminta untuk tidak melanjutkan gugatan hukum kepada Dimaz," tegasnya.

Diungkapkan Christopher Tanuwidjaja, alasan untuk tidak memperbaharui gugatan adalah karena menurutnya permasalahan ini sudah selesai di 3 Agustus 2021, yaitu saat diakomodasinya Mediasi oleh Perbasi untuk Dimaz dan Christopher selanjutnya perwakilan dari CLS untuk menyelesaikan masalah dari hati ke hati.

“Mengapa pada akhirnya kami memutuskan untuk tidak lagi menggugat dengan gugatan baru, karena buat kami kasus ini bukan perkara masalah uang, yang sudah berkali-kali saya sendiri sampaikan di mediasi, tapi lebih kepada etika dan moral," ujar Christopher.

Kasus ini bahkan sampai membuat pria yang akrab disapa Itop merasa gagal sebagai pembina CLS.

"Kami diam bukan berarti kami takut, atau sombong, atau bahkan tidak manusiawi seperti banyak gambaran yang dilemparkan kepada kami oleh para warganet. Kami memilih diam agar permasalahan ini tidak melebar ke hal-hal lain, tapi tetap terfokus ke penyelesaian antara Dimaz dan kami saja. Bagi kami masalah ini hanya masalah etika dan bisa selesai dengan cepat dengan hati nurani, tanpa harus menjadi konsumsi publik," tutur dia.

Ketua Yayasan Cahaya Lestari Surabaya, Ming Sudarmono, lewat keterangan tertulis lainnya, turut menyampaikan pesan agar permasalahan ini bisa menjadi contoh untuk industri olahraga di Indonesia  khususnya dicabang basket agar saling menghormati payung hukum yang sudah disepakati bersama.

"Ke depan kami berharap urusan ini dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin dan Yayasan CLS selanjutnya akan terus berkomitmen membina dan mencetak para pebasket yang nantinya kelak bisa membela Indonesia di berbagai ajang kejuaraan internasional seperti para senior mereka terdahulu," kata Ming Sudarmono.

"Salah satu visi dan misi kami adalah menciptakan manusia yang berkarakter, berkepribadian baik dan mengantarkan mereka untuk meraih mimpinya dalam hal jenjang pendidikan," lanjut dia.

Untuk diketahui, perseteruan antara CLS Knights dengan Dimaz Muharri bermula ketika sang mantan pemain menuliskan surat terbuka terkait masalah kontraknya di media sosial. CLS Knights ketika itu mengajukan gugatan secara perdata kepada Dimaz Muharri.

Kasus keduanya pun sampai ke meja hijau. Namun, mahelis hakim menolak gugatan CLS Knights karena dianggap tidak layak. Dimaz pun menyatakan lega atas putusan yang diambil majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya