DKI Jakarta Kokoh di Puncak Klasemen Sementara Medali PON Papua

Atlet sepatu roda DKI Jakarta, Barijani Mahesaputra (tengah) sabet emas PON
Sumber :
  • PB PON XX PAPUA/NICKLAS HANOATUBUN

VIVA Kontingen DKI Jakarta terus menambah pundi-pundi medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua dan hingga Senin pukul 13.00 WIT tetap kokoh di puncak klasemen kejuaraan empat tahunan itu, Senin 4 Oktober 2021.

Penyaluran Bansos Disetop Sementara Selama Pilkada 2024, Ini Respons Pemprov Jakarta

Dilansir Antara, Sebanyak 39 medali emas sudah dikumpulkan DKI berikut 23 perak dan 24 perunggu. Pencapaian ini jelas membuat kontingen lain harus bekerja keras untuk mengejar termasuk sang juara bertahan yakni Jawa Barat (Jabar).

Provinsi yang dipimpin Ridwal Kamil itu berdasarkan data resmi dari PB PON masih tertahan di posisi tiga dengan raihan 22 emas, 23 perak dan 29 perunggu. Namun, beberapa cabang unggulan dari Tanah Pasundan ini masih bakal dipertandingkan.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Salah satu cabang yang menjadi unggulan kontingen Jabar di antaranya adalah taekwondo yang hari ini mempertandingkan lima nomor kyorugi atau tarung.

Sebelum mengejar kontingen DKI Jakarta yang selisih 14 medali emas, kontingen Jabar terlebih dahulu harus mengejar perolehan medali tuan rumah Papua yang saat ini bertengger di posisi dua dengan 29 emas, 12 perak dan 28 perunggu.

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

Peringkat perolehan medali dipastikan bakal dinamis karena banyak cabang yang dipertandingkan hari ini. Sebut saja cabang binaraga yang mempertandingkan delapan nomor. Pertandingan akan berlangsung di Auditorium Universitas Cenderawasih.

Selain itu ada renang perairan terbuka, kriket, senam artistik, panjat tebing, anggar dan catur. Pertandingan akan berlangsung di empat klaster mulai Kota dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke. PON Papua akan berlangsung hingga 15 Oktober 2021. (Ant)

Ilustrasi emas

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024