Riau Siapkan Bonus buat Leani Ratri Oktila

Leani Ratri Oktila.
Sumber :
  • Leani

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyiapkan bonus bagi Leani Ratri Oktila yang mengharumkan nama Indonesia dengan meraih medali emas di Paralimpiade Tokyo 2020 dari cabang bulutangkis.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Nanti kita juga akan sambut kehadirannya saat balek kampung dan dikasih bonus. Itu sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah daerah. Saya juga nonton kemarin," kata Gubernur Riau Syamsuar di Pekanbaru, Minggu 5 September 2021.

Pada Sabtu kemarin, 4 September 2021, Leani Ratri Oktila bersama Khalimatus Sadiyah berhasil meraih emas melalui cabang bulu tangis di nomor ganda putri. Tak itu saja, Leani Ratri juga meraih emas di nomor ganda campuran berpasangan dengan Hary Susanto usai mengalahkan pasangan asal Prancis pada Minggu.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Beberapa jam sebelumnya, di nomor tunggal putri pebulutangkis asal Kabupaten Kampar ini juga berhasil meraih medali perak usai dikalahkan Cheng He Fang dari China di final.

Gubernur Syamsuar mengucapkan selamat atas pencapaian yang luar biasa tersebut. Menurut dia, hal ini menjadi kebanggaan bagi Indonesia khususnya bagi Provinsi Riau untuk tetap semangat dan terus berprestasi mengharumkan nama Indonesia hingga tingkat dunia.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

"Alhamdulillah meraih medali emas, terima kasih untuk doanya seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Riau," katanya.

Leani Ratri Oktila ini merupakan atlet badminton berusia 30 tahun asal Provinsi Riau yang lahir di Kabupaten Kampar, 6 Mei 1991. Ia berpredikat sebagai peringkat satu dunia di nomor tunggal putri SL4 dan ganda campuran SL3-SU5. (Ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024