Sudah Dimediasi BAORI, Dualisme PB ISSI Masih Temui Jalan Buntu
- Antara
VIVA – Sengkarut di tubuh Pengurus Besar Ikatan Sport Sepeda Indonesia (PB ISSI) terus berlanjut. Upaya dan langkah mediasi yang dilakukan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) pun masih menemui jalan buntu.
BAORI telah memanggil kedua belah pihak baik ISSI pimpinan Raja Sapta Oktohari maupun ISSI pimpinan Tatang Sulaiman untuk dimediasi pada Kamis 4 Maret 2021.
Kubu Raja Sapta Oktohari bersikeras menyebut Munaslub ISSI 2020 yang mengantarkan Tatang Sulaiman sebagai Ketua Umum PB ISSI periode 2020-2024 tidak sah. Padahal, kubu Tatang sudah berupaya melunak dengan menawarkan rekonsiliasi.
Kubu Tatang mengajak beberapa pengurus ISSI kubu Okto masuk dalam kepengurusan ISSI pimpinannya.
Kuasa hukum PB ISSI pimpinan Tatang Sulaiman, Eka Nuamalat SH mengatakan tawaran rekonsiliasi itu ditepis oleh kubu Okto.
"Prinsipnya ISSI pimpinan Pak Tatang Sulaiman sudah membuka pintu rekonsiliasi dengan semangat membangun bersama-sama balap sepeda Indonesia ke depan," ungkap Eka dalam siaran pers yang diterima VIVA.
'Saya kira Pak Tatang juga tidak mau energi dan waktu habis hanya karena persoalan organisasi sementara tujuan dan tugas utama membina atlet terbengkalai," tambahnya.
Kepengurusan ISSI pimpinan Tatang Sulaiman hasil Munaslub ISSI 2020 pada 17 Oktober lalu saat ini masih terombang-ambing. KONI Pusat sebagai bapak dari semua cabang olahraga belum mengesahkan ISSI pimpinan Tatang, kendati semua dokumen kelengkapan administratif sudah dipenuhi.
Menurut Eka, KONI bahkan terkesan membiarkan Okto bebas bergerilya padahal statusnya sudah mengundurkan diri. Tindakan Okto yang sudah melampaui batas itulah yang mendorong kubu Tatang Sulaiman melayangkan gugatan ke BAORI pada 27 Januari 2021 lalu.
"Ya bagi kami pengesahan pengunduran diri Ketua Umum PB ISSI periode 2019-2021 dan seluruh tindakannya serta keputusan yang dilakukannya setelah pengunduran diri tersebut adalah tindakan melawan hukum," papar Eka.
Okto dikatakan Eka sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PB ISSI hasil Munas 2019 di Bandung Jawa barat karena sudah menjadi Ketua NOC of Indonesia atau Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Sedangkan salah satu persyaratan menjadi Ketua NOC, ditegaskan Eka adalah tidak boleh memimpin induk organisasi cabang olahraga (PB/PP).
Namun Okto masih bertahan memimpin PB ISSI dan bahkan masih mengambil keputusan-keputusan straregis. Semestinya Okto itu, lanjut Eka sebaiknya membentuk Plt dengan tugas mempersiapkan Munaslub ISSI.
"Tindakan-tindakan RSO yang menabrak aturan inilah yang memicu lahirnya mosi tidak percaya kepada dirinya yang dilayangkan oleh 22 Pengprov ISSI pada 27 Juni 2020 lalu di Bandung," sesal Eka.
Kini setelah gagal dimediasi BAORI, gugatan ISSI pimpinan Tatang akan masuk dalam makhkamah persidangan untuk mengambil keputusan akhir apakah memenangkan kubu Tatang atau membiarkan polemik ini tak berujung? Namun semua insan balap sepeda Indonesia berharap KONI Pusat mematuhi keputusan BAORI.