Jokowi Bubarkan BOPI dan BSANK, Kemenpora Cari Alternatif
- Istimewa
VIVA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 pada 26 November 2020. Isi dari Perpres yang diteken Jokowi itu adalah pembubaran 10 lembaga negara, di antaranya adalah Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
BOPI dan BSANK berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dengan begitu, lembaga yang dipimpin oleh Zainudin Amali itu harus bergerak cepat untuk mencari alternatifnya sehingga segala urusan bisa langsung diproses lagi.
"Yang perlu ditindaklanjuti adalah kesiapan dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan yang selama ini dilakukan BSANK dan BOPI. Kita akan menyesuaikan dengan struktur yang ada di Kemenpora," ujar Amali dari kantor Menpora dalam konferensi pers virtual, Senin 30 November 2020.
"Di masa transisi beberapa hari ke depan saya targetkan sampai akhir tahun ini semuanya sudah bisa beres. Sehingga Janauri 2021 sudah jalan dan pengampunya sudah ditetapkan," imbuhnya.
Amali menjelaskan sebab di balik Jokowi menerbitkan Perpres tersebut. Semua kajian sudah dilakukan, dan yang utama adalah membuat semuanya menjadi lebih efektif, efisien, dan memangkas rantai birokrasi.
Karena itulah kemudian Amali memerintahkan Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto untuk memimpin tim perumus kerja Kemepora ke depan. Mereka tidak boleh sembarangan dalam mengambil langkah, terutama terkait dengan kerja BOPI yang mengawasi industri olahraga profesional.
"Karena ini menyangkut olahraga profesional, kita lihat dulu yang sudah ada. Jangan sampai kita melangkah dan salah. Kita akan diskusi dengan federasi atau induk dari cabor itu masing-masing, seperti Liga 1, IBL, dan lain-lain. Kita diskusi dengan pengelola kompetisi-nya juga," ujar Amali.
"Bagi pemerintah yang penting bagaimana kegiatan olahraga profesional bisa tetap berjalan. Semuanya terjaga, hak dan kewajibannya. Kan itu alasan utama BOPI ada."
Sepak terjang BOPI bagi olahraga profesional Indonesia memang vital. Jika mereka tidak memberi rekomendasi, izin keramaian dari aparat kepolisian tidak akan didapat untuk menjalankan kompetisi atau pertandingan. Masalah yang pernah dialami oleh PSSI pada 2015 silam.
Untuk hal ini, Amali akan lebih berhati-hati lagi. Dia tak ingin ketika semuanya langsung diambil alih Kemenpora, malah terkesan menjadi sebuah intervensi. Dia juga harus memikirkan bagaimana proses keluarnya rekomendasi jadi tidak panjang birokrasinya.
"Kita tidak ingin membuat ribet birokrasi, karena itu arahan Presiden kepada kami para Menteri. Jangan buat rantai birokrasi menjadi panjang. Kita harus hati-hati, jangan sampai terkesan pemerintah masuk terlalu dalam dan itu bisa berkonotasi intervensi. Ini kan profesional," ujarnya.