Kemenpora Temui Gugus Tugas, Selangkah Lagi Liga 1 Lanjut
- instagram Gatot S Dewa Broto
VIVA – Kementerian Pemuda dan Olahraga bertemu dengan gugus tugas untuk menindak lanjuti agenda kegiatan pelatnas dan kompetisi olahraga di era new normal, Kamis 25 Juni 2020. Respons yang diberikan gugus tugas positif.
Kemenpora diwakili Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, dengan didampingi Plt Deputi 4 Bidang Peningkaran Prestasi Olahraga, Sekjen PBSI, Direktur Utama IBL dan Wakil Sekjen PERBASI telah diterima oleh Deputi 1 Badan Nasional Penanggulanan Bencana Nasional Ir. Bernardus Wisnu Widjaja, M.Sc.
Tujuan dari pertemuan ini adalah mendapatkan saran hingga koreksi agar persiapan penyelenggaraan event olahraga di Indonesia di era new normal bisa terlaksana dengan baik.
Baca juga: Kemenpora Bakal Menghadap Gugus Tugas, Liga 1 Segera Dimulai?
Pertemuan itu berlangsung konstruktif, sejumlah saran disampaikan oleh gugus tugas. Salah satunya adalah cara pencegahan penularan yang tertuang di poin E, di mana disarankan penonton dialihkan untuk melakukan streaming ketika menikmati kompetisi hingga penjualan tiket secara online.
Dalam hal ini yang dibahas adalah seluruh cabang olahraga dan kompetisi termasuk Liga 1.
Berikut yang ditekankan oleh gugus tugas dalam pertemuan, dalam rilis yang diterima oleh Viva.co.id:
a. Mengapresiasi bahwasanya Menpora pada tanggal 11 Juni 2020 telah menanda-tangani Surat Edaran Surat Edaran Menteri Pemuda dan Olahraga No. 6.11.1/MENPORA/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Viris Disease (COVID-19) Pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan Dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup Dalam Tatanan Normal Baru.
b. Namun demikian, para pemangku kepentingan bidang olahraga tetap harus memperhatikan realita, bahwa penyebaran COVID-19 ini masih terus berlangsung, sangat dinamis dan belum dapat dipastikan kapan akan berakhir pandeminya, sehingga menuntut siapapun untuk benar-benar sangat berhati-hati melakukan kegiatan olahraga, khususnya yang berpotensi adanya interaksi satu sama lain, potensi kerumuman massa yang sedikit sekalipun, ketidak disiplinan dalam menyikapi protokol kesehatan meskipun sudah disosialisasikan berulang kali, dan kewajiban untuk melakukan tes PCR secara berkala dan sesuai kebutuhan.
c. Event dan kompetisi olahraga dimanapun berada di Indonesia harus dipastikan tidak berlangsung di zone yang masih mengkhawatirkan penyebaran COVID-19 nya, sehingga wajib dibutuhkan koordinasi dengan pihak Gugus Tugas daerah setempat dan instansi yang terkait.
d. Tidak tertutup kemungkinan suatu event yang semula direncanakan akan berlangsung dan atau kemudian sudah berlangsung, dapat secara tiba-tiba diputuskan untuk diminta dihentikan kelanjutannya hanya karena ditemu-kenali adanya potensi ada yang Positif, ODP dan atau PDP dari event yang dimaksud. Point ini intinya mendorong agar suatu event tidak menjadi klaster baru.
e. Sesuai yang tersebut dalam SE Menpora, maka disarankan pada setiap penyelenggara event olahraga untuk mengutamakan penjualan tiket secara online dan mendorong penggunaan media streaming secara live, sehingga mengurangi potensi kerumuman yang tinggi pada suatu event tertentu.
f. Bagi tim dan atau atlet beserta official yang melakukan pertandingan keluar negeri, maka saat berangkat tetap diwajibkan mengikuti Screening COVID-19 atau PCR, dan demikian sebaliknya saat kembali ke Indonesia harus mengikuti prosedur Screening COVID-19 atau PCR yang jauh lebih ketat dan dikarantina, supaya tidak membawa kemungkinan virus COVID-19 dari luar negeri. Meskipun sudah ada dokumen clear and clean dari luar negeri, itu tidak cukup bagi otoritas di Indonesia.
g. Penanggung-jawab atau penyelenggara suatu event olahraga dan terutama Induk Organisasi Cabang Olahraga harus bertanggung-jawab sepenuhnya terhadap kegiatan keolahragaan yang diadakan, termasuk memastikan kepatuhan atlet dan penonton serta di internal penyelenggara event terhadap protokol kesehatan yang diterapkan.
h. Bagi atlet yang mengikuti pertandingan yang potensi body contact-nya tinggi seperti sepakbola, bola basket, bela diri dan lain-lain, tidak ada pilihan bahwasanya sebelumnya harus dilakukan tes PCR terlebih dahulu, dan hanya yang benar-benar atlet yang negatif dalam pemeriksaan yang diperkenankan turut bertanding. Jika ketentuan ini diabaikan, potensi penyebaran COVID-19 akan sangat tinggi.
i. Kewajiban melakukan tes PCR dalam event tersebut bukan pada Kemenpora, tetapi pada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang terkait. Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam SE Menpora, karena yang difasilitasi Tapd Test dan PCR nya hanya untuk kegiatan Pelatnas.
j. Kemenpora dalam waktu dekat ini akan memfasilitasi pertemuan secara Daring / Virtual dengan mengundang nara sumber dari Pimpinan Gugus Tugas dan menghadirkan perwakilan seluruh pimpinan Induk Oreganisasi Cabang Olahraga, agar supaya pemahaman terhadap protokol kesehatan dalam bidang olahraga menjadi sangat lengkap.
k. Kejadian yang dialami petenis Serbia Novak Djokovic belum lama ini dalam ajang turnameb Adria Tour di Beograd, yang telah mengakibatkan dirinya, keluarganya dan tiga rekannya ikut terjangkit COVID-19 juga sempat dibahas. Kejadian tersebut harus menjadi pelajaran, bahwa komunitas olahraga tidak boleh under-estimate terhadap masih tingginya potensi penyebaran COVID-19. Tetapi juga sebaliknya tidak boleh ketakutan terlalu berlebihan, karena yang penting adalah konsistensi terhadap protokol kesehatan. Dalam arti, mungkin Pimpinan Induk Organisasi Cabang Olahraganya sudah konsisten dan disiplin, tetapi panitia penyelenggara dan atau tim yang bertanding tidak konsisten dan tidak disiplin serta demikian pula dengan penontonnya, maka tujuan pertandingan akan menjadi sia-sia. Dan sebaliknya pula, Pimpinan Induk Organisasi Cabang Olahraga serta Kemenpora tentunya juga harus konsisten memberi contoh yang baik.