Dituntut 10 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Seret Nama Taufik Hidayat

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menghukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dengan pidana 10 tahun penjara.

PBSI Umumkan 81 Atlet Ikuti Pelatnas Cipayung 2025

Selain itu, bekas politikus PKB itu juga dituntut hukuman denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

(Baca juga: Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara)

Wamenpora Taufik Hidayat: Kejurnas Renang 6th IOAC 2024 Jadi Momentum Lahirnya Atlet Berprestasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Imam juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882.

IOAC 2024: Ajang Penjaringan Atlet Renang Masa Depan Indonesia, Dibuka Wamenpora Taufik Hidayat

“Selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.

Menpora Imam Nahrawi Saksi Kasus Dana Hibah KONI.

Jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Imam selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa penjabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa.

Jaksa meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp 11,5 Miliar bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Seret Nama Taufik Hidayat
Imam Nahrawi tak rela dihukum seorang diri. Dalam persidangan, dia menyebut bahwa mantan pebulutangkis nasional Taufik Hidayat pernah menerima uang Rp7 miliar dan Rp800 juta.

Dia melanjutkan, uang yang diterima Taufik yang juga mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) tersebut untuk pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.

Imam mempertanyakan cara pandang yang dipakai lembaga antikorupsi untuk menjerat dirinya sebagai tersangka. Menurut Imam, seharusnya Taufik Hidayat juga dijadikan tersangka korupsi.

Taufik Hidayat di Youtube Deddy Corbuzier.

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara. Tidak pandang Beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Politikus PKB ini.

(Baca juga: Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Dijadikan Tersangka)

"Karenanya Majelis Hakim Yang Mulia izinkan saya untuk mengatakan tuntutan tersebut. Bahwa ‘tolong jangan merusak martabat dan harga diri seseorang hanya untuk kepentingan yang ada di dalamnya dengan menyematkan adanya persekongkolan jahat’ yang tidak terbukti sama sekali," kata Imam Nahrawi.

Diketahui, saat menjadi tamu dalam tayangan Buka Mata Loe! Semua Koruptor!? Taufik Hidayat Nekat Bicara!! di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Senin, 11 Mei 2020 atau beberapa hari pasca bersaksi di persidangan, Taufik membantah menerima uang.

(Baca juga: Taufik Hidayat: Olahraga Dibawa ke Politik Tak Bakal Pernah Maju)

Taufik yang juga mantan Wakil Ketua Satlak Prima mengklaim hanya dititipkan uang untuk diserahkan pada pihak lain. Tak hanya itu, dalam acara itu, Taufik menyebut olahraga di Indonesia tidak akan maju siapa pun menterinya karena banyak 'tikus' yang bersemayam di Kemenpora.

"Gua memang pernah dititipin Imam Nahrawi, tapi gua ga tau itu duit buat apa. Kan cuma nitip mungkin hanya bantuan atau ucapan terima kasih. Gue kan ga tau. Ga ada berpikir ini uang sogokan atau apa," cerita Taufik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya