Louvre Surabaya Pasrah IBL 2020 Tanpa Pemain Asing

Louvre Surabaya
Sumber :
  • IBL Indonesia

VIVA – Louvre Surabaya pasrah dengan keputusan Indonesia Basketball League 2020 tanpa pemain asing. Sebab, untuk melanjutkan kompetisi usai jeda akibat pandemi virus corona, sulit untuk mereka kembali ke Tanah Air.

Para pemain asing IBL 2020 sudah pulang ke negara masing-masing begitu ada penangguhan kompetisi. Jika mereka mau kembali, tentu harus melalui prosedur ketat seperti yang ditetapkan pemerintah.

(Baca juga: Pemain Asing IBL 2020 Paham Situasi Sulit Usai Hantaman Virus Corona)

Pemilik Louvre Surabaya, Erick Herlangga menganggap memang IBL 2020 tanpa pemain asing akan mengurangi greget. Tapi, kondisi sekarang begitu sulit.

"Buat saya sih sebenarnya kurang. Inginnya ada pemain asing. Tapi saya harus mengerti karena pemain asing tidak mudah masuk ke Indonesia," kata Erick.

"Keadaan yang tidak memungkinkan. Adanya pemain asing salah satu faktor yang membuat IBL jadi menarik," imbuhnya.

Ditambahkan Erick, dalam pertemuan antarklub, kemarin, semuanya sepakat ingin IBL 2020 dilanjutkan. Namun, mereka menyerahkan semua keputusan kepada Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) dan operator.

(Baca juga: IBL 2020 Lanjut Lagi, tapi Tanpa Pemain Asing)

Pelita Jaya Remukkan Louvre di Partai Pertama Semifinal IBL 2021

"Hasil meeting kemarin, semua klub kompak untuk melanjutkan kompetisi. Keputusannya lanjut atau tidak itu di pemerintah, Perbasi, dan lain-lain. Tapi kalau ditanya spirit, kami mendukung apapun keputusan IBL," tuturnya.

Operator IBL beberapa hari lalu sempat mengajukan gagasan untuk memulai kembali kompetisi pada September 2020. Mereka sudah menyiapkan segala skema untuk diterapkan.

Pemain Louvre Dewa United Sabet Penghargaan Individu IBL 2021
Sekjen Perbasi, Nirmala Dewi dan George Fernando Dendeng

Respons PP Perbasi soal Gugatan Louvre Surabaya: Hendaknya Selesaikan Kewajiban Dulu

PP Perbasi menyatakan sampai saat ini belum menerima Pemberitahuan isi Putusan Perkara nomor 526 yang diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2024