Bonus Rumah Peraih Emas Asian Games Ternyata Rumit Syaratnya
- ANTARA FOTO/INASGOC/Nafielah Mahmudah
VIVA – Peraih medali emas Asian Games 2018, Jakarta-Palembang, ternyata tak bisa langsung mendapatkan bonus rumah dari pemerintah pusat. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh sang peraih medali emas untuk bisa mendapatkan bonus rumah tersebut.
Deputi III Pembudayaan Olahraga Kemenpora, Raden Isnanta, menyatakan bonus rumah untuk peraih medali emas menjadi wewenang Kementerian Pekerjaan Uumum dan Perumahan Rakyat.
Ada pun, Kemenpora hanya mencetuskan ide pembangunan rumah sebagai bonus untuk atlet peraih medali, lewat bantuan KemenPUPR. Jadi atlet hanya mendapatkan fasilitas pembangunan rumah. Bukan dalam bentuk rumah dan tanah atau perumahan.
Namun, belum ada sebidang tanah yang ditunjuk secara khusus untuk membangun rumah bonus tersebut.
Atlet peraih medali emas awalnya diminta untuk memiliki tanah sendiri. Ide ini bertabrakan dengan aturan. Hingga akhirnya, Kemenpora memutuskan untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah mencarikan tanah untuk atlet-atlet peraih medali emas tersebut.
"Bonus itu ternyata rumah saja, tidak dengan tanahnya. Dan, tanahnya pun harus disediakan oleh pemerintah karena KemenPUPR tidak bisa membangun rumah tersebut di atas aset pribadi. Jadi, harus dari pemerintah juga," kata Isnanta, saat ditemui wartawan di Kemenpora, Kamis 14 Februari 2019.
"Kami sedang komunikasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Jadi, daerahnya itu menyediakan tanah. Dulu, kami berpikir hadiah rumah ada tanahnya. Tapi, saat ide tanah dari pribadi, secara aturan ditolak oleh KemenPUPR, karena membangun aset atau rumah tidak bisa dengan tanah pribadi," lanjutnya. (one)