Pemprov DKI Bebaskan Pajak Tiket Asian Games 2018

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Donny Adhiyasa

VIVA – Dukungan positif terus mengalir untuk persiapan penyelenggaraan ajang multievent bergengsi Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang pada Agustus mendatang. Salah satunya kini datang dari jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Nantinya, tiket masuk penonton untuk seluruh event pesta olahraga Asia ke-18 tersebut bebas dari pungutan pajak pertunjukan dari Pemprov DKI.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno jelang pemantapan persiapan bergulirnya event empat tahunan tersebut.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Ditemui usai rapat koordinasi membahas sinergi Asian Games dan Asian Para Games 2018 dengan kementerian terkait, INASGOC dan INAPGOC di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Wagub DKI menjelaskan keputusan dibebaskannya pajak untuk tiket masuk Asian Games.

"Sudah disepakati dan akhirnya kami menemukan regulasinya jadi akan dibebaskan pajak. Untuk seluruh cabang olahraga dan saat pembukaan serta penutupan," ungkap Sandiaga Uno kepada para wartawan, Rabu 6 Juni 2018.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

"Sudah diputuskan sekitar 10 hari yang lalu oleh pak Erick Thohir (Ketua INASGOC) dan Gubernur DKI Anies Baswedan bahwa tiket akan bebas pajak," tambahnya.

Tak cuma untuk gelaran Asian Games saja, namun kebijakan bebas pajak itu juga akan berlaku saat Asian Para Games Oktober mendatang.

"Jadi tak hanya Asian Games tapi Asian Para Games juga," tegas Sandiaga.

Dalam perjalanan menuju makin dekatnya waktu penyelenggaraan, INASGOC berupaya agar pemerintah DKI Jakarta bisa membebaskan pajak, meskipun dalam Host City Contract sudah tertulis tiket bebas pajak. Wacana itu pun akhirnya disanggupi oleh Pemprov DKI.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025