Tersangka Penusuk Pembalap M Zaky Diringkus
- timesindonesia
Polres Bondowoso menyatakan, pebalap nasional road race M Zaky meninggal dunia akibat dua luka tusukan pisau di dadanya. Polres Bondowoso sendiri telah menetapkan Faesal Karim (34), warga Dusun Posong, Desa/Kecamatan Tapen, sebagai tersangka penusukan yang menyebabkan pembalap nasional road race M Zaky meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Jamal menjelaskan, hasil dari olah TKP hingga rangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Faesal Karim, yang diduga pelaku penusukan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi, termasuk tersangka, motif berawal dari cekcok antara korban dengan tersangka di jalan raya.
Cekcok bermula, ketika pelaku tersenggol motor korban, saat mencoba motor balapnya di Kecamatan Klabang.
Kemudian, tersangka mengejar Zaky sampai ke TKP, yaitu di Dusun Krajan Desa Tapen, Kecamatan Tapen. Di sana terjadi percekcokan lagi, kemudian tersangka menganiaya korban hingga tewas, Sabtu (15/2/2019) malam sekitar pukul 20:30 WIB.
“Tersangka menganiaya korban ini, dengan menggunakan alat berupa pisau. Dari hasil kemarin visum di rumah sakit, ada dua luka tusukan, berada di dada sebelah kiri,” katanya pada TIMES Indonesia, Sabtu (16/2/2019).
Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa sebilah pisau lipat, dua unit sepeda motor milik korban dan tersangka, baju, celana dan sandal korban.
Sementara pasal yang dikenakan pada tersangka penusukan pebalap nasional road race M Zaky, pasal 351 ayat (3) KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebagai informasi, M Zaky adalah pebalap road race asal Bondowoso yang pernah berlaga di Asia Road Racing Championship (ARRC) 2015 di kelas Asia Production (AP) 250 cc. (*)