Wali Kota Bandung 2003-2018 Sebut Aher di Sidang Korupsi
- Dede Idrus
VIVA.co.id – Mantan Gubernur Jawa Barat periode 2003-2008, Danny Setiawan, dan mantan Wali Kota Bandung periode 2003-2013, Dada Rosada, bersaksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage Kota Bandung Jawa Barat.
Kasus korupsi pembangunan yang merugikan negara mencapai Rp103 miliar itu menyeret mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat sebagai terdakwa.
Dada dalam kesaksiannya menjelaskan, rencana pembangunan stadion selalui diawasi. Bahkan dalam setiap evaluasi pelaksanaan, Dada mengakui kerap melibatkan unsur Muspida dan konsultan perencana PT. Penta Rekayasa.
"Intinya sama, kami ingin kualitasnya bagus. Tanahnya memang perlu pengembangan. Proses penganggarannya pertahun dari APBD, provinsi," ungkap Dada di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Senin 11 September 2017.
Menurut Dada, dalam perencanaan penganggaran, pihaknya mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di masa kepemimpinan Danny Setiawan. "60:40 (dana Pemrov 60 persen), namun di zaman gubernurnya Pak Ahmad Heryawan, alokasi dihentikan, terputus," ujarnya.
Sementara itu, mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan menambahkan, sharing anggaran untuk pembangunan stadion telah ditandatangani bersama dengan Pemerintah Kota Bandung.
Danny mengakui, dalam perencanaan anggaran, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengklarifikasi ulang terkait kebutuhan anggaran secara rinci.
"Yang saya masukan itu ketua Bappeda, Binamarga dan BPLHD. Saya dapat info pusat tidak bisa membiayai, tapi untuk membuktikan itu, saya minta tim analisis khusus mengenai stadion. Di 2008 sudah dianggarkan," katanya.
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat didakwa 20 tahun penjara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Theo Simorangkir menjelaskan, Yayat diduga korupsi secara terus menerus hingga mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp103,5 miliar dari alokasi anggaran pembangunan Rp545 miliar.
"Bahwa terdakwa selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada 2009 sampai 2013 dan sebagai kuasa pengguna anggaran, menguntungkan diri sendiri dalam kegiatan pembangunan stadion utama," ujarnya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Rabu 6 September 2017.
Dugaan korupsi pembangunan Stadion GBLA sudah disidik sejak 2015 oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pembangunannya dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, konsultan perencana PT Penta Rekayasa, kontraktor PT Adhi Karya, konsultan manajeman konstruksi PT Indah Karya.
Kasus korupsi pembangunan Stadion GBLA Gedebage terungkap setelah terjadi pergeseran struktur tanah dan pondasi bangunan stadion pada awal 2015.
Hasil penyidikan Bareskrim Polri, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan stadion kebanggan Kota Bandung tersebut. Di antaranya ketidaksesuaian spek barang, dugaan penggelembungan nilai proyek atau mark up, hingga penyalahgunaan kewenangan. "Itu bukan feeling yang bagus ya, tapi kami bahagia bisa kembali."