Pemerintah Gelar Program Atlet Andalan Nasional
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan atlet Indonesia makin berprestasi di tingkat nasional juga internasional. Oleh karena itu, pemerintah membuat program "Atlet Andalan Nasional" yang disebut PRIMA. Atlet yang masuk dalam kategori PRIMA merupakan atlet berprestasi yang bakal diberikan penghasilan tetap dan insentif dari pemerintah,
“PRIMA diprioritaskan pada penyiapan Atlet Andalan Nasional untuk berprestasi dalam cabang olahraga pada pekan olahraga internasional di tingkat Asia Tenggara, Asia dan dunia,” bunyi Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 2010 tentang Program Indonesia Emas sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu 24 Februari 2016.
Peraturan Presiden (Perpres) tersebut diteken Jokowi pada 10 Februari 2016. Program PRIMA menjadi lanjutan Program Indonesia Emas untuk mengarahkan atlet-atlet Indonesia bisa makin berprestasi mulai level nasional, regional hingga internasional.
Namun, para atlet akan bisa masuk PRIMA setelah melalui seleksi antara lain sehat jasmani dan rohani sesuai standar program PRIMA, memiliki prestasi olah raga baik nasional maupun internasional, memiliki komitmen yang tinggi untuk mengikuti program PRIMA, memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi dan dinominasikan oleh induk cabang olah raga. Selain itu, bisa pula melalui usulan masyarakat.
“Calon Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam seleksi ditetapkan sebagai Atlet Andalan Nasional oleh tim peningkatan performa,” bunyi Pasal 11 ayat (1) perpres tersebut.
Seleksi calon Atlet Andalan Nasional dilaksanakan oleh tim peningkatan performa yang dibentuk oleh ketua satuan pelaksana PRIMA. Tim peningkatan performa dalam seleksi mengikutsertakan pakar olah raga dan wakil dari induk organisasi cabang olahraga.
Sementara itu, Atlet Andalan Nasional akan dikategorikan lagi dalam jenjang utama, muda, dan pratama. Namun, status dapat dihentikan jika atlet yang bersangkutan tidak lagi dianggap memenuhi persyaratan.
“Pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh satuan pelaksana PRIMA atas usul tim peningkatan performa,” bunyi Pasal 13 ayat (2) Perpres No. 15 Tahun 2016 tersebut.