Ketua KPAI, Susanto

Pembinaan Bulutangkis Harus Terus Didukung

Ketua KPAI Susanto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Perseteruan antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan PB Djarum berujung damai. Ketegangan itu berakhir setelah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar pertemuan guna memediasi KPAI dan PB Djarum.

Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5-6: Narasi Penolakan Dinilai Tidak Berdasar

Pertemuan itu menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya PB Djarum sepakat menghilangkan logo dan tulisan yang identik dengan produk rokok Djarum dalam proses audisi. Sementara KPAI berjanji menarik surat protes yang dilayangkan ke PB Djarum.

Kepada VIVAnews, Ketua KPAI Susanto mengatakan, sejak awal lembaga yang ia pimpin memang tak berniat menghentikan audisi dan pembibitan atlet bulutangkis. KPAI hanya keberatan dengan ‘soft promotion’ yang dilakukan PB Djarum dalam proses audisi yang melibatkan anak-anak. Pasalnya, banyak logo dan tulisan yang identik dengan produk rokok Djarum dalam proses audisi.

Pemerintah Gandeng Pelaku Ekonomi Kreatif untuk Perkuat Ekosistem di Indonesia

Menurut pria kelahiran Pacitan, 5 Mei 1978 ini, selain melanggar regulasi, hal itu bisa membuat anak-anak terpapar rokok. Sementara, pemerintah sedang berjuang keras menurunkan angka prevalensi anak merokok. Demikian petikan wawancaranya..

Apa saja isi kesepakatan antara KPAI dan PB Djarum?

Ketiga Anaknya Patungan Demi Bikin Kejutan Hari Ayah, Desta: Gak Kuat Aku Tuh

Sebagaimana informasi yang beredar. Beberapa hal yang disepakati dalam pertemuan tersebut di antaranya PB Djarum sepakat akan mengganti nama audisi yang awalnya audisi Djarum menjadi audisi umum tanpa frasa Djarum. 

Selain itu?

Selanjutnya, tidak ada logo, merek dan brand image Djjarum dalam penyelenggaraannya. Ini komitmen baik menyesuaikan aturan berlaku saat ini dan tentu perlu diapresiasi. 

Audisi PB Djarum

PB Djarum akan menghilangkan brand dalam proses audisi?

Betul, itu merupakan kesepakatan dalam pertemuan yang dipimpin Menpora di Kantor Menpora .

Dan KPAI mencabut surat ke PB Djarum?

Iya

Sebenarnya apa isi surat tersebut?

KPAI melarang penyelenggaraan yang tidak senafas dengan perspektif perlindungan anak, dan PP 109 Tahun 2012. 

Sebenarnya bagaimana kronologi kasus ini?

Sebenarnya kasus ini sudah cukup lama. Sejak tahun 2018 saat kami mendapatkan pengaduan dari 10 lembaga masyarakat. Selanjutnya kami mengundang Djarum untuk klarifikasi, dialog menyamakan persepsi dan mempersuasi agar ada perubahan pola kegiatan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui PP 109 tahun 2012. Namun tampaknya masih tidak ada perubahan sedikitpun. 

Lalu?

KPAI mengadakan rapat lintas kementerian/lembaga untuk membahas pengaduan 10 lembaga masyarakat tersebut, di antaranya yang hadir; Kemenko PMK, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Bappenas, Badan POM dan Kementerian Kesehatan.

Apa hasil dari pertemuan tersebut?

Dalam pertemuan dimaksud disepakati beberapa poin, di antaranya sepakat bahwa kegiatan audisi tetap dilanjutkan, namun tidak boleh menampilkan logo, merek dan brand image Djarum. Artinya, sikap KPAI terkait pelarangan menggunakan logo, merek dan brand image Djarum itu disepakati oleh lintas kementerian/lembaga bukan secara subyektif pandangan KPAI. Karena semata untuk memastikan agar penerapan PP 109 tahun 2012 bisa efektif.

Suasana audisi PB Djarum

Apa isi PP tersebut?

Dalam PP dimaksud sudah sangat jelas dilarang bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan yang disponsori rokok dilarang menampilkan logo, merek dan brand image rokok. Apalagi anak dikenakan brand image Djarum di kaos dan tas. Ini secara tidak lansung merupakan soft marketing atau soft promotion yang akan menggaet pasar perokok masa depan dan secara perlahan anak digiring untuk kenal dengan zat adiktif rokok yang berbahaya bagi kesehatan. 

Memang apa dampaknya jika anak terpapar rokok?

Beban negara sangat berat jika generasi ke depan, mengalami masalah kesehatan. Keterpaparan anak dengan zat adiktif berpotensi besar mengalami masalah kesehatan hingga kematian. Apalagi Pemerintah saat ini sedang concern menurunkan angka prevalensi anak merokok dari 9,1 persen menjadi 5,4 persen. Jika anak terus didekatkan brand image Djarum maka cita-cita besar pemerintah tersebut akan terhambat. 

Artinya menurut Anda PB Djarum melanggar PP?

Iya. Sejumlah pasal kan sudah sangat jelas dan tegas. Tinggal bagaimana kita semua memastikan agar PP tersebut berjalan dengan baik.

Apa benar hal itu dilakukan karena desakan dari Lentera Anak? 

Yang benar bukan desakan, tapi pengaduan dari lentera dan 9 lembaga masyarakat lain. 

Sebenarnya apa saja unsur eksploitasi anak dalam audisi PB Djarum?

Pemanfaatan tubuh anak dengan menggunakan kaos, tas atau bentuk lain yang lekat dengan brand image Djarum. 

Kenapa?

Karena itu merupakan soft promotion dan soft marketing secara terselubung dan merupakan tindakan yang tidak pantas dan ini tidak senafas dengan semangat perlindungan anak. 

Pertemuan antara Menpora, KPAI, PB Djarum dan PBSI

Bagaimana sebenarnya kebijakan pemerintah terkait rokok?

Kebijakan Pemerintah di Era Presiden Joko Widodo saat ini cukup positif di antaranya terus berupaya besar; pertama, mewujudkan kota/kabupaten layak anak. Jika daerah masih permisif dengan promosi rokok termasuk brand image rokok, maka status kota/kabupaten layak anak berpotensi akan turun karena poinnya cukup tinggi menurunkan. 

Selain itu?

Menurunkan prevalensi usia anak merokok yang saat ini cukup tinggi. Usia 18 tahun ke bawah menjadi perokok cukup tinggi yaitu 9,1 persen. Langkah ini tentu perlu didukung oleh berbagai kalangan baik korporasi maupun kelompok-kelompok masyarakat. Apalagi Pemerintah saat ini sedang concern mewujudkan SDM unggul. Unggul dalam konteks ini tentu bukan hanya pintar dan berbakat, namun juga sehat dan tidak terpapar zat adiktif.

PB Djarum sudah menggelar audisi itu sejak 2006. Kenapa baru sekarang dipersoalkan?

Tahun 2006 regulasinya belum ada, sehingga belum ada aturan yang membatasi. Saat itu ruang gerak grup perusahaan rokok tentu masih relatif longgar. Namun seiring berjalannya waktu, terbitnya PP 109 tahun 2012 tentu merupakan aturan baru yang semua pihak terkait harus menyesuaikan dengan norma tersebut. Hal ini lazim dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 

Bagaimana dengan acara CSR produsen rokok lain?

Semua terikat dengan PP tersebut, bukan hanya Djarum. 

Ketua KPAI Susanto

Sejumlah kalangan menilai, ada sejumlah acara lain, termasuk di televisi yang mengandung unsur eksploitasi anak. Tapi KPAI dianggap diam?

Tidak benar, kami sangat banyak masukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait sejumlah kasus. Tapi kan kewenangan menjatuhkan punishment ada pada KPI.

Ada tudingan sikap KPAI terkait PB Djarum merupakan pesanan sponsor atau donator. Apa benar?

Tidak benar, KPAI serupiahpun tidak pernah mendapatkan dana Bloomberg. Jika dicek di daftar Bloomberg penerimanya adalah lembaga perlindungan anak yang memiliki kemiripan tetapi bukan KPAI. Karena KPAI merupakan lembaga negara, kami sudah ada anggaran di APBN.

Setelah ada kesepakatan antara KPAI dan PB Djarum, apakah KPAI masih akan tetap melakukan pengawasan?

Yang pasti Djarum sudah ada niat baik. Kami berterima kasih dan sampaikan apresiasi. Berharap masyarakat tidak salah faham seolah-olah KPAI tidak pro pengembangan bakat bulutangkis. Itu salah besar. Yang kami kritisi adalah penyelenggaraan kegiatan audisi yang tidak pro proteksi dari keterpaparan brand image zat adiktif rokok. Soal bulu tangkisnya monggo, jalan terus. 

Apakah KPAI juga akan melakukan pengawasan kepada produsen rokok lain yang memiliki program untuk anak-anak?

Tentu.

Apa harapan Anda dengan proses pembinaan anak terkait bulutangkis?

Pembinaan bulutangkis harus terus didukung oleh kita semua. Kami berharap masyarakat luas mendukung pembinaan bakat minat anak dalam bidang bulutangkis, dengan menyesuaikan aturan yang berlaku saat ini.

Terkait konflik KPAI dan PB Djarum?

Kami berharap, kontroversi di medsos, di masyarakat kita sudahi. Djarum sudah punya niat baik akan menyesuaikan dengan aturan PP 109 tahun 2012. Tentu ini langkah baik dan perlu diapresiasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya