Ketua KPAI Ingatkan PB Djarum Taati Aturan Sponsor Merek Rokok
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Komisi Perlindungan Indonesia menuding PB Djarum Foundation menggunakan anak sebagai media promosi citra merek dagang rokok Djarum melalui audisi beasiswa bulutangkis.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, bahwa ada norma yang mengatur merek rokok di antaranya peraturan pemerintah 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf c Peraturan tersebut, pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
Sedangkan, Pasal 37 menyatakan sponsor industri rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk citra merek produk tembakau.
"Mestinya penyelenggaraan audisi menyesuaikan dengan aturan tersebut. Kita mesti taat terhadap aturan yang ada," kata Susanto kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa, 10 September 2019.
Kendati begitu, Susanto menegaskan, bahwa KPAI sangat mendukung agar pengembangan bakat dan minat di bulutangkis terus difasilitasi dan dilanjutkan.
"Jadi KPAI dalam hal ini tidak terbesit niat untuk menghentikan audisi justru mendukung agar audisi tetap berlanjut," ujarnya.
Akibat dari pernyataan KPAI itu, maka PB Djarum menghentikan kegiatan audisi umum bulutangkis yang telah dilakukan sejak tahun 2008. Hingga kini, polemik itu masih gencar disuarakan dari berbagai kalangan termasuk di media sosial juga.