Pontianak Gratiskan Tagihan PDAM Rumah Tangga Sederhana dan Sosial

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono
Sumber :
  • kalbar

Menyikapi kondisi di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan keringanan dengan menggratiskan tagihan PDAM bagi rumah tangga sederhana dan penggunaan sosial seperti rumah ibadah dan sekolah selama tiga bulan terhitung mulai tagihan bulan April 2020.

"Kebijakan ini merupakan upaya stimulus terhadap masyarakat yang terdampak serta penggunaan sosial seperti rumah ibadah dan sekolah," ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat konferensi pers di Ruang Pontive Center, belum lama ini.

Selain itu, lanjutnya, Pemkot Pontianak juga memberikan stimulus berupa keringanan, minimum 10 meter kubik dikalikan tarif bagi rumah tangga semi permanen yang memiliki usaha termasuk daerah perdagangan, baik yang di dalam gang maupun pinggir jalan. "Akibat dari pemberian stimulus tersebut tentu berdampak pada pendapatan PDAM," ungkapnya.
 
Menurut Edi, dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, berdasarkan perhitungan selama satu bulan, PDAM kehilangan pendapatan senilai Rp2,5 miliar. Sehingga jika keringanan tersebut diberlakukan selama tiga bulan, PDAM akan kehilangan pendapatan senilai Rp7,5 miliar. "Dalam kondisi normal pendapatan PDAM perbulan bisa mencapai Rp13 milyar," terangnya.