Warga Kalbar Tak Patuhi Aturan Karantina Terancam 1 Tahun Penjara

Kadinkes Kalbar Harisson
Kadinkes Kalbar Harisson
Sumber :
  • kalbar

Sebanyak 15 orang warga Kalimantan Barat sepulangnya dari Kuala Lumpur (Malaysia) dan Korea Selatan ditetapkan harus menjalani karantina selama 14 hari. Meski karantina yang dilakukan hanya dirumah masing-masing namun hal tersebut sangat berkekuatan hukum tetap.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan warga masyarakat yang sudah diminta untuk melakukan karantina rumah secara mandiri agar mematuhi proses karantina itu.

"Apabila mereka tidak mematuhi proses karantina selama 14 hari itu maka mereka dapat dikenakan pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ungkapnya kepada suarakalbar.co.id, Rabu (4/3/2020).

Menurutnya Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

"Hal ini menanggapi adanya laporan dari petugas kesehatan dan masyarakat bahwa ada beberapa warga yang kemarin baru pulang ke Pontianak dari Korea pada tanggal 1 dan 2 Maret 2020 yang telah diminta oleh Dinas Kesehatan Provinsi untuk melakukan karantina mandiri di rumah dengan cara tidak keluar rumah dan membatasi aktifitas di luar rumah ternyata ada yang tidak mematuhinya," kata Harisson menyayangkan.

Mantan Kadinkes Kapuas Hulu ini menegaskan bahwa karantina rumah sendiri adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

"Seperti kita ketahui bahwa Corona (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO pada tanggal 30 Januari 2020 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC)," tuturnya.

Hal ini telah ditindak lanjuti oleh Kementerian Kesehatan melalui KepMenkes HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

Gubernur Kalimantan Barat sendiri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 800/0351/SEKRT-A/2020 yang antara lain Melakukan pengawasan dengan ketat keluar masuk orang dari negara yang ada kasus Viruscorona dan menganjurkan agar warga Kalbar untuk tidak berkunjung ke negara yang terjangkit Viruscorona.

"Jadi sekali lagi kami minta masyarakat yang baru pulang dari Korea agar mematuhi proses Karantina Rumah tersebut. Jangan sampai karena tidak disiplin menyebabkan masyarakat yang tidak tahu menahu malah menjadi korban karena tertular penyakit tersebut," paparnya.

Selanjutnya Dinas Kesehatan Provinsi bekerjasama dengan KKP dan Imigrasi akan terus memantau dan melakukan pemeriksaan kesehatan warga Kalbar dari Luar Negeri terutama dari negara-negara terjangkit Corona.