Modus Belanja di Pasar, Emak-Emak di Bangkalan Edarkan Uang Palsu
- timesindonesia
"Terakhir, Susilowati membeli uang palsu kepada Marhasan sebesar Rp 6 juta seharga Rp 2 juta," imbuhnya.
Penangkapan terhadap Susilowati dan Marhasan, sambung Bahrudi, berawal dari keresahan pedagang-pedagang kecil di Pasar Arosbaya dan Geger. Mereka mengeluh karena sering menemukan uang palsu.
Informasi peredaran uang palsu itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Geger dengan proses penyelidikan. Kedua pelaku berhasil ditangkap ketika melintas di wilayah Kecamatan Geger mengendarai mobil Swift nomor polisi S 1039 SR, Selasa 21 Januari 2020 pukul 11.30 WIB.
"Kedua pelaku hendak menuju ke Pasar Geger. Saat digeledah petugas menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu," paparnya.
Bahrudi mengungkapkan, pelaku Marhasan mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang berinisial MA. Kasus ini akan terus didalami, termasuk memburu MA yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) subsider pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pelaku kasus peredaran uang palsu terancam dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun," kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi. (*)