Pejabat Kubu Raya Teken Kontrak Kerja

Tandatangan kontrak kerja pejabat Kubu Raya
Tandatangan kontrak kerja pejabat Kubu Raya
Sumber :
  • kalbar

Bupati Muda Mahendrawan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun 2020 di Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura Pontianak, Selasa (21/1/2020).

Penyerahan DPA dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan penandatanganan kontrak kerja APBD 2020. Bupati Muda menyebut pertemuan dengan menghadirkan seluruh pejabat eselon II dan III dari semua SKPD berfokus pada penyerahan DPA. Di mana di dalam DPA tersebut terdapat alokasi-alokasi anggaran per triwulan.

“Nah, itu menjadi kontrak kerja dan kontrak kinerja. Sehingga dari situ yang lebih difokuskan adalah kinerja yang baik dan serapan anggaran tidak terkumpul di triwulan keempat. Supaya tidak banyak risiko,” tuturnya.

Ia menilai selama ini ada kecenderungan tertumpuknya anggaran di triwulan keempat. Hal seperti itu secara umum kerap terjadi di banyak pemerintahan. Padahal pencairan di akhir tahun anggaran punya sejumlah kelemahan. Di antaranya kegiatan yang sering terhalang faktor cuaca, pengawasan dan evaluasi yang tidak maksimal, dan kualitas perencanaan yang kurang baik karena hanya mengejar pencairan. Alhasil kesemuanya berdampak pada tidak selesainya pekerjaan.

“Selain itu dana alokasi khusus juga tidak tepat waktu, terdapat temuan, laporan pekerjaan tidak sesuai, dan dokumen pertanggungjawaban yang asal jadi,” katanya.

Ia menambahkan, dengan tertibnya penggunaan anggaran per triwulan, Muda berharap di triwulan terakhir porsi anggaran kegiatan tinggal 20 persen. Dengan begitu waktu di triwulan tersebut dapat diisi dengan kegiatan perencanaan untuk ke depannya.

“Jangan seperti sekarang, rata-rata pemerintah itu di triwulan terakhir itulah kejar tayang semuanya. Itu yang bahaya. Risiko kegiatan fisik gagal dan nonfisik pun tidak maksimal. Juga dari sisi kelemahan monitoring dan evaluasi,” ujarnya.

Menghindari berbagai risiko tersebut, Muda menyatakan pihaknya menerapkan kontrak kerja per triwulan. Kontrak tersebut wajib ditepati. Karena memuat hak dan kewajiban. Pihaknya akan mengevaluasi capaian per triwulan.

“Evaluasinya tidak per tahun. Begitu dia tidak laksanakan, akan dipertimbangkan apakah tetap bertahan di situ atau digeser,” tegasnya.

Muda menyatakan kontrak kinerja tidak hanya menyasar kepala SKPD, tapi juga pejabat eselon III di bawahnya. Karena itu, pihaknya menghadirkan pejabat eselon III untuk menandatangani kontrak kinerja.

“Inilah fungsinya bahwa yang kontrak kinerja itu bukan cuma kepala dinasnya melainkan langsung kepala bidang-kepala bidangnya. Karena mereka yang memegang program,” jelasnya.
 
Intinya, lanjut dia, ada percepatan dan ritme serapan anggaran. Sehingga tidak membeludak di triwulan keempat.
“Nah, ini penting supaya kita bisa memaksimalkan kerja-kerja kita ke depan. Agar hasilnya bisa lebih memberikan dampak supaya bertambah baik,” ucapnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kubu Raya, Gunawan Putra, mengatakan pencapaian target kinerja diatur dengan regulasi berupa peraturan bupati. Konsekuensinya, jika tidak tercapai memungkinkan terkena sanksi dan tidak dipenuhinya tunjangan kinerja.

“Misalnya kita targetkan triwulan satu sudah harus terserap anggarannya secara maksimal, begitu juga di triwulan selanjutnya. Sehingga kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat optimal dan pencapaiannya dinilai baik," jelasnya.

Gunawan menegaskan perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas. Namun terukur dan bisa dievaluasi.
“Sehingga kita tahu capaian masing-masing SKPD,” sebutnya.