Logo timesindonesia

Tercatat Sejarah, Indonesia Kibarkan Perlindungan Hukum HAKI

Dirjen Bea Cukai Jatim Heru Pambudi menunjukkan barang bukti impor bolpoin merek Standard palsu dari China,  Kamis (9/1/2020).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Dirjen Bea Cukai Jatim Heru Pambudi menunjukkan barang bukti impor bolpoin merek Standard palsu dari China, Kamis (9/1/2020).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Kelahiran Perma No 06 Tahun 2019 dapat melindungi penegakan hukum secara efektif, melindungi pelaku usaha dan konsumen. Serta merangsang industri kreatif dan memberi kepastian hukum di mata internasional.

Dirjen-Bea-Cukai-Jatim-Heru-Pambudi-a.jpg

"Tentunya selain itu untuk melindungi konsumen dan meningkatkan investasi," tandas Heru.

Di balik itu, dunia internasional juga berharap Indonesia mampu menyepakati perjanjian yang sudah ditanda tangani oleh pemerintah. Sehingga membawa Indonesia keluar dari jajaran Priority Watch List dalam bidang perlindungan merek dan hak cipta.

Ungkap Kasus Perdana 

Sepuluh hari pasca lengkapnya undang-undang tersebut, pemerintah langsung bergerak melakukan penindakan atas pelanggaran Haki.

Kasus perdana yang berhasil ditangani oleh pemerintah adalah penindakan barang impor tiruan atau pemalsuan merek bolpoin Standard dari Cina (PT PAM).