Logo ABC

Kisah Sedih Anak Indonesia Korban Tabrakan Maut di Australia

Edwin Setiawan Tjandra bersama istrinya Cynthia dan kedua anak mereka Leonardus (digendong) serta Franciscus.
Edwin Setiawan Tjandra bersama istrinya Cynthia dan kedua anak mereka Leonardus (digendong) serta Franciscus.
Sumber :
  • abc

Ancaman hukuman bagi total 10 dakwaan yang dikenakan ke terdakwa, menurut hukum yang berlaku di Australia Barat sebenarnya maksimal hingga 20 tahun penjara.

Namun Molloy hanya dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan bisa mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani 5,5 tahun.

Hakim Bruce Goetze yang mengadili kasus ini mengatakan Terdakwa Molloy sama sekali tidak perduli dengan pengguna jalan lainnya.

Namun Hakim Goetze mengakui fakta bahwa Molloy tumbuh tanpa mendapatkan pendidikan yang layak dan juga telah menyesali perbuatannya.

Tapi bagi Edwin, hukuman untuk Molloy ini rasanya tidaklah setimpal. "Pesan macam apa yang ingin disampaikan pengadilan ke masyarakat?" katanya.

"Jika Anda orangtua, saya yakin Anda setuju dengan pendapat saya. Vonis ini terlalu rendah dan tidak mendidik," ujarnya.

Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.