Bea Cukai Bersama Kejaksaan Rilis Hasil Penindakan Rokok Ilegal di Pasuruan
- Istimewa
Pasuruan – Bea Cukai Pasuruan bekerja sama dengan Kejaksanaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar konferensi pers penyidikan terpadu terhadap pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menyatakan, “sinergi Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan merupakan wujud nyata dalam upaya pemberantasan rokok-rokok di wilayah Pasuruan.”
Penyidikan terpadu ini merupakan tindak lanjut atas penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan terhadap satu unit kendaraan mobil penumpang yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. “Dari operasi penindakan ini, tim dari Bea Cukai Pasuruan berhasil melakukan penindakan terhadap tersangka berjumlah dua orang laki-laki berinisial JIE dan RM sebagai kenek, Keduanya menerima rokok polos dari seseorang berinisial MZ di Pamekasan dan tujuan pengiriman rokok polos ini adalah seseorang berinisial S di Situbondo.”
Adapun barang bukti sebanyak 12 merek rokok ilegal dengan total 316.800. Rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai ini bernilai Rp401.504.000 dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp277.301.816. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.