Kemnaker dan BKKBN Kolaborasi Dorong Fasilitas KB di Tempat Kerja
- Istimewa
Pekanbaru – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus berupaya menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja, khususnya layanan Keluarga Berencana (KB) di lingkungan perusahaan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam dialog dan edukasi fasilitas kesejahteraan pekerja dan pelayanan KB di Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 30 Mei 2024.
"Saya rasa ini bentuk kolaborasi yang sangat baik terutama dalam mewujudkan keluarga berencana bagi seluruh pekerja," ujar Indah pada Kamis, 30 Mei 2024.
Penyelenggaraan pelayanan KB di tempat kerja dianggap sebagai salah satu upaya pemenuhan fasilitas kesejahteraan pekerja. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan kualitas kesehatan pekerja terjaga, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas kerja. Indah juga menyebutkan bahwa perusahaan wajib memperhatikan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan dalam menyediakan fasilitas kesejahteraan ini.
"Kami mengapresiasi perusahaan atau pemberi kerja yang terus memberikan perhatian terhadap upaya tersebut," katanya.
Indah merasa bangga dengan kemitraan erat antara Kemnaker dan BKKBN dalam menjalankan program-program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang bersinergi dengan program ketenagakerjaan.
"Tentu komitmen itu bukan hanya sekadar simbolik, namun menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak, keluarga dan pekerja di Indonesia," ucapnya.
Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, Wahidin, juga menambahkan bahwa dialog dan edukasi mengenai fasilitas kesejahteraan pekerja dan pelayanan KB di tempat kerja berfungsi sebagai sarana refleksi dan berbagi pengetahuan.
"Saya ingin melalui forum ini ada gambaran mengenai pelaksanaan penyediaan fasilitas kesejahteraan yang dilaksanakan di perusahaan, sehingga dapat diperoleh masukan atau pemikiran mengenai bagaimana seharusnya penyediaan fasilitas kesejahteraan secara ideal," tuturnya.
Selain dialog dan edukasi, acara ini juga menandai Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker dengan Kedeputian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja.