Kemnaker dan BKKBN Kolaborasi Dorong Fasilitas KB di Tempat Kerja

Kemnaker dan BKKBN Kolaborasi Sediakan Fasilitas KB di Tempat Kerja
Sumber :
  • Istimewa

Pekanbaru – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus berupaya menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja, khususnya layanan Keluarga Berencana (KB) di lingkungan perusahaan. 

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam dialog dan edukasi fasilitas kesejahteraan pekerja dan pelayanan KB di Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 30 Mei 2024.

Indah Anggoro Putri

Photo :
  • Istimewa
Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

"Saya rasa ini bentuk kolaborasi yang sangat baik terutama dalam mewujudkan keluarga berencana bagi seluruh pekerja," ujar Indah pada Kamis, 30 Mei 2024. 

Penyelenggaraan pelayanan KB di tempat kerja dianggap sebagai salah satu upaya pemenuhan fasilitas kesejahteraan pekerja. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan kualitas kesehatan pekerja terjaga, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas kerja. Indah juga menyebutkan bahwa perusahaan wajib memperhatikan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan dalam menyediakan fasilitas kesejahteraan ini.

Bahas PHK dan Upah Minimum 2025, Menaker Mendorong Setiap Daerah Membangun Sistem Peringatan Dini

"Kami mengapresiasi perusahaan atau pemberi kerja yang terus memberikan perhatian terhadap upaya tersebut," katanya.

Kemnaker dan BKKBN Kolaborasi Sediakan Fasilitas KB di Tempat Kerja

Photo :
  • Istimewa

Indah merasa bangga dengan kemitraan erat antara Kemnaker dan BKKBN dalam menjalankan program-program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang bersinergi dengan program ketenagakerjaan. 

"Tentu komitmen itu bukan hanya sekadar simbolik, namun menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak, keluarga dan pekerja di Indonesia," ucapnya.

Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, Wahidin, juga menambahkan bahwa dialog dan edukasi mengenai fasilitas kesejahteraan pekerja dan pelayanan KB di tempat kerja berfungsi sebagai sarana refleksi dan berbagi pengetahuan. 

"Saya ingin melalui forum ini ada gambaran mengenai pelaksanaan penyediaan fasilitas kesejahteraan yang dilaksanakan di perusahaan, sehingga dapat diperoleh masukan atau pemikiran mengenai bagaimana seharusnya penyediaan fasilitas kesejahteraan secara ideal," tuturnya.

Selain dialog dan edukasi, acara ini juga menandai Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker dengan Kedeputian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya