Bea Cukai Cikarang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,1 Miliar

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal
Sumber :
  • Istimewa

CikarangBea Cukai Cikarang kembali melakukan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal khususnya rokok dan barang-barang hasil penindakan eks kepabeanan impor pada Kamis, 30 Mei 2024 di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Cikarang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. 

Rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah sebanyak 4.417.864 batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 2,9 miliar.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Bea Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Senlai Rp1 M

Photo :
  • Bea Cukai

Hasil Tembakau (HT) Rokok yang akan dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun waktu Juli 2021 sampai dengan sekarang. 

Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,9 Miliar

Selain dimusnahkan, hasil penindakan tersebut telah ditindaklanjuti penyelesaiannya berupa dilakukan penyidikan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status P-21 sebanyak 2 penindakan, Ultimum Redium sesuai dengan UU HPP No.7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan menjadi milik negara sebanyak 47 penindakan.

Dengan penindakan rokok tersebut Bea Cukai Cikarang telah berkontribusi nyata sesuai fungsinya sebagai community protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri rokok, serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau.

Sementara dalam fungsinya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Cikarang telah mengamakan kebocoran penerimaan negara.

Selain penindakan terhadap BKC Ilegal, Bea Cukai Cikarang juga melakukan penindakan terhadap barang eks impor yang terdiri dari 206 item barang terdiri dari kosmetik, obat-obatan, aksesoris, pakaian jadi dan sex toys. 

Barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impornya dari hasil 71 kali penindakan dalam periode yang sama. Dengan penindakan tersebut bea cukai telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak terstandarisasi, matinya industri dalam negeri akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor, serta turut menjaga moralitas bangsa. 

Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Cikarang saat ini adalah salah satu tindak lanjut dari penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain dimusnahkan, barang yang menjadi milik negara dapat dihibahkan seperti yang telah dilakukan Bea Cukai Cikarang berupa sajadah sebanyak 53.030 lembar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan beberapa Pondok Pesantren serta Majelis Taklim. 

Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini juga merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari masuknya produk yang tidak terjamin keamanan dan mutunya.

"Selain itu, pemusnahan ini juga dapat mendukung industri dalam negeri khususnya UMKM agar tidak tergerus dengan produk-produk impor," kata Souvenir dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Mei 2024.

Bea Cukai musnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal (02/05)

Photo :
  • Bea Cukai

Terkait pelanggaran BKC Ilegal, Souvenir menuturkan, modus yang dilakukan pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang cukai dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Keberhasilan dalam penindakan kepabeanan dan cukai tidak lepas dari kontribusi Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, pemerintah daerah dan masyarakat secara keseluruhan," ujarnya.

Souvenir mengatakan, Bea cukai Cikarang bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah melakukan berbagai kegiatan seperti operasi bersama untuk memberantas perdagangan rokok ilegal, kampanye sosialisasi dan Training Of Trainer (TOT) mengenai regulasi cukai kepada masyarakat, dan pengumpulan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi

"Peningkatan upaya untuk memberantas BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir," ucapnya.

Langkah-langkah ini, lanjut Souvenir, diperlukan untuk memastikan kestabilan keuangan negara, mendorong perkembangan bisnis yang etis dan memfasilitasi kelancaran proses pembangunan.

Souvenir mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”. Souvenir juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan APH lainnya atas kerja sama, partisipasi dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya