Kemnaker Tingkatkan Kompetensi Ahli K3 di Tempat Kerja
- Biro Humas Kemnaker
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya meningkatkan implementasi dan kepatuhan terhadap norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja, salah satunya dengan meningkatkan komptensi Ahli K3.
Menurut Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Fachrurozi, peran Ahli K3 sangat penting, ini karena tugasnya yang mengawasi dan memastikan pelaksanaan K3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, melalui peningkatan kompetensi, Ahli K3 akan mendapatkan wawasan baru mengenai regulasi, implementasi, dan praktik terbaik tentang K3.
"Kegiatan ini selain merupakan target pencapaian rencana strategis Ditjen Binwasnaker dan K3, namun juga sangat penting dilaksanakan sebagai sarana komunikasi dan edukasi, agar para Ahli K3 dapat mendapat wawasan tentang K3," kata Fachrurozi saat membuka kegiatan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Tahun 2024, di Jakarta, Kamis 30 Mei 2024
"Sehingga implementasi K3 di semua tempat dapat terlaksana dengan baik," lanjutnya.
Fachrurozi mengatakan, membudayakan K3 masih menjadi tantangan tersendiri dalam dunia usaha dan industri di Indonesia. Oleh karenanya, berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk budaya K3, harus terus menerus dilakukan.
"Sehat dan selamat melalui penerapan budaya K3 yang baik dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan terwujudnya pekerjaan layak," ujarnya.
Direktur Bina Kelembagaan K3, Hery Sutanto, mengatakan, kegiatan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 tahun 2024 memiliki target 16.230 orang Ahli K3, serta Ahli K3 berkinerja tinggi sebanyak 12173 orang.
Kemnaker telah melaksanakan peningkatan kompetensi Ahli K3 bagi 1386 orang Ahli K3, dan Ahli K3 berkinerja tinggi sebanyak 923 orang pada Marer 2024.