Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 184 Ribu Rokok Ilegal, Didenda Ratusan Juta
- bea cukai
BATAM – Bea Cukai Batam menggagalkan aksi penyeludupan rokok ilegal secara tegas dengan menerapkan asas ultimum remedium.
Pada Jumat (03/5), sebanyak 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan di perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau. Pelaku membawa rokok tersebut menggunakan sebuah kapal cepat (high speed). Pihak Bea Cukai Batam yang bertugas menangani kasus ini bergerak berdasarkan informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya pengangkutan barang kena cukai secara ilegal.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menjelaskan bahwa informasi tersebut diterima pada Kamis (02/5). "Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan rokok ilegal dengan kapal cepat dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan," ungkap Evi.
Menindaklanjuti informasi ini, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pemantauan laut dan berkoordinasi dengan Kapal BC11001 untuk mengamankan kapal target. Tepat pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat beserta muatannya dan 7 awak kapal.
Barang bukti dan para pelaku kemudian dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menemukan 184 ribu batang rokok yang tergolong barang kena cukai tanpa pita cukai. Hal tersebut jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Source : Dok. Istimewa
Bea Cukai Batam menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan mengimplementasikan asas ultimum remedium sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Asas ini memungkinkan penyelesaian perkara di bidang cukai tanpa penyidikan, melalui pembayaran sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan asas ultimum remedium, hukuman pidana dipertimbangkan sebagai opsi terakhir," jelas Evi.
Asas ultimum remedium hanya berlaku untuk pelanggaran tertentu seperti perizinan, pengeluaran barang kena cukai, dan pelanggaran terkait pita cukai. Terkait penindakan terbaru, Evi menegaskan bahwa pelaku penyelundupan tidak dibebaskan karena memiliki "orang kuat" meskipun penyelesaian tetap melalui asas ultimum remedium.
Pelaku setuju membayar sanksi administratif sebesar Rp 411.792.000 atas rokok merk ON OFF dan HMIND yang hendak diselundupkan. "Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan meningkatkan kepatuhan serta penerimaan negara," tambah Evi.
Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas penyelundupan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum.