Bea Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Senlai Rp1 Miliar
- Bea Cukai
Madiun – Bea Cukai Madiun memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan, pada Selasa 21 Mei 2024.
Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil dari 29 penindakan Bea Cukai Madiun dalam periode akhir tahun 2023 dan bulan Januari sampai Februari tahun 2024.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (atas nama Menteri Keuangan RI) nomor S-51/MK.6/KN.4/2024 tanggal 02 Mei 2024.
“Secara simbolis proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Madiun,” ujar Joko dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta Kamis, 30 Mei 2024.
“Sisanya dimusnahkan di tempat pengolahan sampah PT Alam Sinar yang berlokasi di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang,” sambungnya.
Joko merinci BKC ilegal yang dimusnahkan meliputi 754.380 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM), 5.840 batang rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM), dan 309,070 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Total perkiraan nilai barang senilai Rp1.004.195.000,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp765.822.404,00.
“Pemusnahan adalah bentuk transparansi Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan. Kami harap masyarakat turut mendukung Bea Cukai dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dan melaporkan pada Bea Cukai apabila mengetahui praktik peredaran barang kena cukai ilegal di sekitarnya,” pungkas Joko.