Kemnaker: Upah Minimum Harus Ditetapkan Bipartit oleh Pekerja dan Pengusaha
VIVA – Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) menekankan terkait upah minimum pekerja harus ditetapkan secara bipartit dengan perusahaan yang bersangkutan. Keterangan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal, Anwar Sanusi, dalam pertemuannya dengan Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji, Jone Maritino Nemani.
Pertemuan itu berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Selasa 28 Mei 2024 yang bertajuk 66th Session of the APO Goverment Body. Forum itu membahas mengenasi prinsip pengupahan berdasarkan hubungan kerja.
Anwar mengemukakan pengupahan sejatinya adalah bagian dari sikap pemerintah. Hal itu tertuang dalam bentuk regulasi dalam upaya mengatur tingkat dan struktur upah sebagai bagian kebijakan sosial dan ekonomi.
“Pada tingkat organisasi/perusahaan, kebijakan pengupahan menjadi panduan untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan upah,” jelas Anwar dalam rilis yang diterima Selasa 28 Mei 2024.
Anwar juga menegaskan pengupahan yang berlaku kepada para pekerja harus rasional dan ideal. Adapun takarannya bisa dilihat dari kelayakan menciptakan kondusivitas dunia usaha yang memuaskan kedua belah pihak serta peningkatan produktivitas dan efisiensi.
“Keadilan dalam upah akan menciptakan kondisi yang kondusif, produktif serta berdaya saing, untuk itu penetapan upah minimum harus dilakukan secara bipartit oleh pekerja dengan pengusaha,” tegasnya.
Ketetapan aturan-aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2022 pada pasal 88E ayat 1. Di dalamnya diterangkan upah minimum berdasarkan Pasal 88C ayat 1 dan ayat 2 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan.
Kemudian ayat kedua menjelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Adapun penetapan upah minimum diabadikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat 1.
Pasal tersebut menerangkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan. Di ayat 2 dijelaskan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih yang berpedoman kepada Struktur dan Skala Upah (SUSU).