Bea Cukai Madura Gencarkan Sosialisasi Cukai Rokok Legal di Madura

Bea Cukai laksanakan sosialisasi cukai kepada masyarakat
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Madura secara rutin laksanakan sosialisasi cukai kepada masyarakat di wilayah Madura. Tidak hanya secara mandiri, Bea Cukai juga menggandeng instansi lain dalam melaksanakan sosialisasi tersebut.

Tenda Hajatan Tutupi Jalan Proklamasi Kota Depok, Pemkot Turun dan Dibongkar

Pada Rabu (08/05), Bea Cukai mengadakan sosialisasi di kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Kegiatan tersebut merupakan hasil pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bea Cukai Madura juga mengadakan talkshow “Budayakan Peredaran Rokok Legal” pada Selasa (14/05) di Radio Karimata FM. Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan, Andru Iedwan Permadi, mengungkapkan, Masyarakat perlu terus diingatkan akan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal sehingga bisa beralih kepada rokok yang legal. “Kami mengimbau agar memilih rokok yang legal karena hal tersebut juga berkontribusi terhadap penerimaan negara yang dapat digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan.”

Standardisasi Bungkus Rokok, Bagaimana Idealnya?

Pada Kamis (16/05), Bea Cukai Madura juga memberikan sosialisasi ketentuan cukai bagi pengusaha Perusahaan ekspedisi dan otobus di wilayah Kabupaten Sampang.

“Pemahaman terkait ketentuan cukai ini perlu disosialisasikan mengingat masih terdapat modus pengiriman rokok ilegal lewat jasa ekspedisi atau dititipkan pada bus antarkota,” tambah Andru.

Viral Warung Kopi Cetol yang Sediakan Layanan 'Plus Plus' di Malang Akhirnya Ditertibkan

Lewat sosialisasi yang rutin diberikan Bea Cukai, diharapkan informasi mengenai rokok ilegal dapat secara masif diterima oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat dilibatkan untuk bersama-sama menekan angka peredaran rokok ilegal.

Ilustrasi Ekspor-Impor

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya per 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2025