Program Desmigratif Mampu Menjawab Tantangan 4 Pilar Utama, Menaker: Layak Dilanjutkan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Program Desa Migran Produktif Desmigratif adalah desa yang sebagian besar penduduknya bekerja di luar negeri, memahami sistem penempatan perlindungan tenaga kerja, baik di dalam maupun di luar negeri, dan mampu membangun usaha secara mandiri yang produktif melalui peran aktif pemerintah desa dan pemangku kepentingan.

Mendes Klaim Tak Ada Celah Kades Bermain Dana Swasembada Pangan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang sudah berjalan sekitar 8 tahun ini sangat layak untuk dilanjutkan.

Menteri P2MI Usul Bahasa Inggris Jadi Bahasa Kedua di Indonesia

Pasalnya, program tersebut mampu menjawab tantangan terhadap 4 pilar utama, yaitu pembentukan pusat layanan migrasi, menumbuhkembangkan usaha produktif, memfasilitasi pembentukan komunitas pembangunan keluarga (Community Parenting), dan memfasilitasi penumbuh kembangan Koperasi dan/atau Badan Usaha Milik Desa.

"Program Desmigratif layak dilanjutkan. Desmigratif ini sangat keren banget karena dapat menjawab berbagai tantangan 4 pilar," ucap Menaker saat membuka kegiatan Evaluasi Program Desmigratif Tahun 2024 pada Senin (20/5/2024) malam di Jakarta.

5 Pekerja Migran Diamankan saat Mau Berangkat, Diduga Dipekerjakan Untuk Judi Online di Kamboja

Namun demikian, katanya melanjutkan, dalam rangka keberlanjutan dan semakin baiknya program Desmigratif ini dibutuhkan tanggung jawab semua pihak.

Selain itu, keberlangsungan atas program ini juga disebutnya sangat membutuhkan dukungan dan sinergi dengan berbagai stakeholder, seperti pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat desa setempat.

"Program ini tidak hanya bergantung pada kemnaker, melainkan tugas bersama. Mari kita selesaikan tanggung jawab masing-masing. Mari sama-sama ikut bertanggung jawab terhadap kepastian pelindungan pekerja migran, pelindungan bagi keluarganya, dan pelindungan bagi pekerja migran yang purna," ucapnya.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.

Soal Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Kemnaker Ungkap Nantinya Akan 65 Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait kenaikan batas usia pekerja pensiun menjadi 59 tahun pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025