Be The Voice Of Your Voice: Berani Bersuara di Ruang Digital
- Kemenkominfo
VIVA – Pada tahun 2022 Survei Literasi Digital menunjukkan angka indeks literasi digital Indonesia yaitu 3,49. Angka indeks tersebut meningkat 0,05 poin dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan angka indeks literasi digital 3,54. Saat ini penggunaan ruang digital semakin banyak, khususnya pada generasi muda. Para generasi muda menggunakan ruang digital untuk berbagai hal seperti belajar, mencari informasi, hiburan, sarana berpendapat, dan berkarya. Ruang digital yang penuh akan manfaat tersebut terkadang masih disalahgunakan. Terlebih dengan kata ‘bebas berpendapat’ yang disalahartikan menjadi sebebasnya berekspresi dan berkarya, sementara itu tetap harus diiringi dengan etika, aturan, dan norma.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan kegiatan Chip In bertemakan “Ekspresikan Dirimu di Ruang Digital” sebagai bentuk respon meningkatkan tingkat Literasi Digital 50 juta masyarakat Indonesia pada tahun 2024 menuju Indonesia #MakinCakapDigital. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Minggu, 19 Mei 2024 di Gambir EXPO, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Peserta kegiatan Chip In adalah masyarakat umum dan komunitas di wilayah DKI Jakarta dan Banten. Tujuan diadakannya kegiatan ini agar masyarakat dapat berkarya, berekspresi, dan berpendapat di ruang digital dengan tetap memerhatikan etika dan norma.
Aribowo Sasmito selaku Co-Founder & Fact-Check Spesialist Mafindo dari pilar Etika Digital membahas tentang Etika Bermedia Digital, “Etika Bebas Berpendapat di Ruang Digital”. Aribowo menjelaskan jika interaksi di ruang digital akan menciptakan standar baru tentang etika. Hal ini diperkuat dengan adanya fakta jika ruang digital itu bersifat universal, sehingga akan terdapat interaksi antar negara, dan tentu dengan berbagai perbedaan kultural.
Pengguna ruang digital ikut andil dalam berpartisipasi menciptakan hubungan serta kolaborasi di dalamnya. Netiket atau etika dalam berinternet harus dipatuhi karena ruang digital merupakan cerminan dengan dunia nyata. Tentunya ada hak tetapi ada juga kewajiban yang harus dipatuhi.
Bahasan tersebut diperkuat dengan pemaparan materi Kebebasan Berpendapat Sebagai Upaya Mencerdaskan Generasi Muda dari pilar Kecakapan Digital oleh Rut Rismanta Silalahi selaku Co-Founder REDAXI (Relawan Edukasi Anti Hoaks Indonesia) dan Dosen Komunikasi UPN Veteran, Jakarta. Rut menyampaikan bahwa memiliki pendapat itu penting. Pendapat membawa ide baru dan membawa perubahan, maka tidak hanya penting untuk memiliki pendapat, tetapi juga perlu membagikannya. Pendapat di ruang digital itu bersifat powerful karena dapat memengaruhi cara berpikir seseorang.
“Be the voice of your voice!” Tutur Rut. Sebelum kita berpendapat dan memperjuangkan isu yang kita ketahui, sebaiknya pahami isu tersebut dengan benar. Waspada terhadap misinformasi dengan cara membaca betul-betul informasi yang kamu dapatkan, baca secara utuh dan menyeluruh.
Yoga Tri Admaja selaku Digital Marketer dari pilar Budaya Digital melanjutkan pembahasan dengan materi Berekspresi dan Berkarya di Ruang Digital. Bebas berekspresi dan berpendapat yaitu hak untuk mengekspresikan ide-ide dan opini secara bebas melalui ucapan, tulisan, maupun komunikasi dalam bentuk lain, tetapi semua itu dilakukan dengan tidak melanggar hak orang lain.
Pada ruang digital kita dapat berekspresi dan berkarya seperti di dunia nyata. Berkarya khususnya di ruang digital tidak memiliki aturan-aturan yang mengikat, kita bebas berkarya tetapi tetap menjaga etika. Dengan menghasilkan karya yang memiliki nilai positif, maka akan mudah diterima dan menjadi motivasi bagi masyarakat.
Kegiatan chip in ini merupakan salah satu rangkaian untuk meningkatkan program Makin Cakap Digital yang diadakan oleh Kemenkominfo. Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.