Berikan Wawasan dan Pelindungan, Kemnaker Gelar Diseminasi kepada 250 Calon Pekerja Migran Indonesia

Kemnaker gelar Diseminasi Penempatan dan Pelindungan Calon PMI
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Pelindungan secara maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat diperlukan karena PMI merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai risiko pelanggaran HAM, seperti perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan fisik, kesewenang-wenangan, dan kejahatan atas harkat dan martabat manusia.

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan Diseminasi Penempatan dan Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia bertema 'Saya Indonesia' kepada 250 Calon Pekerja Migran Indonesia di kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (16/5/2024).

Bahas PHK dan Upah Minimum 2025, Menaker Mendorong Setiap Daerah Membangun Sistem Peringatan Dini

Diseminasi diberikan kepada 250 orang Calon Pekerja Migran Indonesia sebelum mereka bertolak menuju negara penempatan di Hong Kong, Taiwan, Singapura, Malaysia, dan negara di Kawasan Asia Pasifik lainnya.

Plt. Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker, Estiarty Haryani mengatakan Diseminasi bertujuan agar ke-250 calon Pekerja Migran memperoleh wawasan pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia sesuai UU PPMI No 17 Tahun 2018 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, secara umum dan dari aspek kesehatan.

Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah Buat Industri Padat Karya

"Para Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran Indonesia harus benar-benar siap atau dipersiapkan dengan baik. Utamanya dari aspek kualitas atau kompetensi, agar nantinya dapat berkompetisi atau tidak kalah dengan pekerja migran dari negara-negara pengirim lainnya, " ujar Estiarty Haryani melalui Siaran Pers Biro Humas, Kemnaker.

Sedangkan Direktur Bina P2PMI Kemnaker, Rendra Setiawan mengatakan dengan memiliki Kompetensi dari sisi bahasa maupun dari sisi keterampilan, maka dapat meminimalisir terjadinya permasalahan pada saat bekerja.

"Apabila kita memiliki kompetensi, maka kita memiliki posisi tawar yang tinggi dan dengan memiliki kompetensi kita dapat melindungi diri kita sendiri, sebab pelindungan pekerja itu, sejatinya berawal dari diri sendiri," lanjut Rendra.

Selain itu, dari sisi kesehatan, PMI perlu diberikan informasi secara utuh sebelum berangkat ke negara penempatan. Seperti informasi mengenai penyakit menular, pentingnya mengenali penyakit yang terjadi di tempat kerja, dan bagaimana cara memitigasi atau mencegah penyakit yang dimulai dari diri sendiri.

Rendra mengungkapkan selama tahun 2023, sebanyak 274.965 Pekerja Migran Indonesia telah ditempatkan di berbagai negara. Taiwan menjadi negara yang menduduki jumlah penempatan terbanyak, yaitu 83.216 orang, disusul Malaysia (72.260), dan Hong Kong (65.916).

Sedangkan Jawa Timur menjadi provinsi terbesar daerah asal Pekerja Migran Indonesia sebanyak 68.069 orang, diikuti Jawa Tengah (59.009) dan Jawa Barat (52.961).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya