Bea Cukai Mendukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Gula
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas sdr RR mantan pegawai Bea Cukai di kanwil Riau, dapat disampaikan sebagai berikut:

Kena Tarif 32%, Indonesia Bakal Kirim Delegasi ke AS untuk Nego

Penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung di Riau sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau dan telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan oleh Bea Cukai.

Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Pasar Saham Australia Anjlok Usai Trump Tetapkan Kebijakan Tarif Impor 10%

Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut.

Bea Cukai menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sdr RR yang sudah pensiun sebagai ASN terhitung sejak 31 Januari 2024.

Kesiapan Bisnis Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga, Biaya Ekspor-Impor Jadi Sorotan
Presiden AS Donald Trump berlakukan tarif masuk barang impor ke AS

Tarif Impor Trump 32%, Segini Nilai Ekspor Indonesia ke AS

Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen. Tarif itu diberikan karena Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami surplus tinggi ke AS

img_title
VIVA.co.id
4 April 2025