Bey Machmudin Minta Kabupaten Kota Akselerasi TPS3R

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau TPS3R
Sumber :
  • Pemprov Jabar

VIVA – Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin meminta kabupaten dan kota terus mengakselerasi pembangunan tempat pengelolaan sampah dengan metode reduce reuse recycle atau TPS3R.

Sampah yang diolah kemudian diarahkan menjadi energi baru terbarukan seperti  refuse derived fuel (RDF) yang dibutuhkan dan bisa dijual ke pabrik - pabrik pengolahan.

"Contohnya di Kota Bandung dikembangkan sampah nonorganik menjadi RDF," ujar Bey Machmudin saat meninjau TPS3R Ence Azis di kawasan Gardujati, Kota Bandung, Senin (13/5/2024).

Ket. Photo: Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerima Paparan Tim Satgas Persampahan Bandung Raya dan Meninjau langsung TPS3R Enci Azis Gardujati, Kota Bandung, Senin (13/5/2025).

Bey meninjau TPS3R Ence Azis setelah di tempat yang sama mendengarkan pemaparan Tim Satgas Persampahan Bandung Raya. 

Setelah TPS3R Ence Azis, Pemdaprov Jabar bersama Pemda Kota Bandung akan menyiapkan tiga TPS3R lain, yakni di Jalan Indramayu (Antapani), Babakan Siliwangi, dan Batununggal. 

"TPS3R Ence Azis dulu, nanti yang lainnya menyusul. Ence Azis sebagai trigger, nanti kalau sudah berjalan mudah - mudahan ada swasta yang mau masuk membantu," kata Bey. 

Pabrik Bahan Baterai Mobil Listrik Neo Energy Dibangun, Airlangga Pede Dongkrak Ekonomi Morowali

Bey mengatakan TPS3R Ence Azis dapat mengolah sampah sampai 6 ton per hari selama delapan jam. Bey ingin ada peningkatan kapasitas menjadi 10 ton sampah per hari.

Polri Bentuk Satgas Usut Pengelolaan Keuangan PON XXI

Bey mengatakan untuk membuat satu TPS3R membutuhkan anggaran sekitar Rp3 miliar. 

"Intinya kami ingin sampah itu tuntas di tahun ini, minimal di Kota Bandung sebagai percontohan untuk kota kabupaten lainnya di Jabar," tutupnya. 

Drama Produksi Uang Rupiah Kertas di Pabrik Peruri, Sekali Cetak Butuh 1 Bulan Lebih
Ilustrasi pekerja pabrik rokok.

PHK Melonjak, Aturan Ini Diharapkan Bisa Redam Dampaknya Dongkrak Angka Stunting

Pemberlakuan Undang-undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 telah mendapat sambutan positif.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2024